Ini Daftar OPD Tak Masuk Wacana WFA Pemkab Rejang Lebong
Warga Rejang Lebong saat mengurus adminduk di Kantor Dukcapil RL.-ARI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tengah mengkaji penerapan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu langkah efisiensi anggaran. Namun, tidak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) akan masuk dalam skema tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, menegaskan bahwa sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dipastikan tidak termasuk dalam wacana penerapan WFA.
“Memang ada wacana WFA untuk memaksimalkan efisiensi anggaran, karena kondisi anggaran di Rejang Lebong mengalami penurunan. Namun tidak semua OPD bisa menerapkan sistem ini,” kata Elva, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Dua Portal Pembatas Truk di Curup Rusak, Diduga Diterobos
BACA JUGA: Masuki Tahap Akhir, Iwan Badar dan Elva jadi Kandidat Sekda RL
Menurutnya, OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik wajib tetap bekerja secara penuh di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Beberapa instansi yang dipastikan tidak masuk dalam wacana WFA di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), puskesmas, serta rumah sakit.
Selain itu, Elva juga menyebut bahwa perangkat pemerintahan di tingkat kewilayahan, seperti kelurahan, kantor desa, dan kecamatan, juga tidak termasuk dalam skema WFA.
“Instansi yang langsung melayani masyarakat seperti Dukcapil, Satpol PP, BPBD, puskesmas, rumah sakit, termasuk kelurahan, desa, dan kecamatan, itu tidak bisa WFA,” jelasnya.
BACA JUGA: Kabar Kurir jadi Korban Begal di Jalur Curup–Lubuklinggau Hoaks, Ini Penjelasan Polres
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berorientasi Kebutuhan Warga
Ia menambahkan, hingga saat ini wacana penerapan WFA di lingkungan Pemkab Rejang Lebong masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah daerah masih menimbang berbagai aspek, mulai dari efektivitas kerja ASN hingga dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.
“Saat ini masih kami kaji. Apakah bisa diterapkan atau tidak, semuanya masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Elva menegaskan, apabila kebijakan WFA nantinya diberlakukan, pemerintah daerah akan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengalami penurunan kualitas.
“Prinsipnya, efisiensi anggaran penting, tapi pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.