Baru 78 Persen Aset Tanah Pemkab Rejang Lebong Bersertipikat, 181 Bidang Masih Menggantung
Kantor BPKD Rejang Lebong.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Penertiban aset daerah di Kabupaten Rejang Lebong masih menyisakan pekerjaan besar. Hingga awal 2026, baru 78 persen aset tanah milik pemerintah daerah yang bersertipikat, sementara 181 bidang lahan lainnya belum memiliki kepastian hukum. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, dari total 857 bidang tanah aset daerah, baru 676 bidang yang telah mengantongi sertifikat. Artinya, sekitar 22 persen aset tanah Pemkab masih berstatus rawan secara administrasi dan hukum.
Kepala BPKD Rejang Lebong, Dicky Iswandi, tidak menampik bahwa lambannya proses sertifikasi menjadi tantangan serius, terutama dalam konteks pengamanan aset pemerintah.
“Memang belum semuanya bisa disertifikasi. Kendalanya utama adalah keterbatasan anggaran, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap,” ujar Dicky.
BACA JUGA:Setahun MBG Sasar 55 Juta Penerima Manfaat, Prabowo: Minta Nol Kesalahan
BACA JUGA: Gaji ASN di Rejang Lebong Tak Kunjung Cair, Ini Penjelasan Pemkab
Ia menyebut, 181 bidang tanah yang belum bersertipikat tersebut ditargetkan dapat dituntaskan secara bertahap hingga 2026 bahkan berlanjut ke 2027, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, kondisi ini menimbulkan sorotan tersendiri, mengingat sertifikasi aset merupakan salah satu rekomendasi penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan sengketa aset dan penyalahgunaan barang milik daerah.
Kepala Bidang Aset BPKD Rejang Lebong, Dodi Isgianto, memaparkan progres teknis yang telah dilakukan sepanjang 2025. Menurutnya, pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran terhadap 80 bidang tanah.
“Dari 80 bidang yang diukur tahun lalu, baru 12 bidang yang sertifikatnya sudah terbit, sedangkan 68 bidang lainnya masih menunggu penyelesaian peta bidang,” jelas Dodi.
Selain itu, 111 bidang tanah lainnya telah diusulkan untuk proses sertifikasi pada tahun 2026, namun kembali bergantung pada ketersediaan anggaran dan kapasitas layanan pertanahan. Kondisi belum tuntasnya sertifikasi ini dinilai berisiko, mengingat aset tanah yang belum bersertipikat rentan terhadap sengketa, klaim sepihak, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Terlebih, sebagian lahan disebut masih tercatat atas nama perorangan atau belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap. Meski demikian, Pemkab Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan aset tersebut secara bertahap.
“Yang jelas, seluruh aset tanah daerah tetap menjadi prioritas untuk diamankan secara hukum. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Dicky.
BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Rejang Lebong Tanpa THL, Pj Sekda: Seluruh OPD
BACA JUGA: Kabar Kurir jadi Korban Begal di Jalur Curup–Lubuklinggau Hoaks, Ini Penjelasan Polres
Dengan sisa 181 bidang lahan yang belum bersertipikat, pekerjaan rumah penataan aset daerah masih panjang. Publik pun menanti sejauh mana komitmen pemerintah daerah mampu diterjemahkan menjadi langkah konkret, bukan sekadar target di atas kertas.