Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Layanan Adminduk Disdukcapil Kembali Normal Usai Gangguan Jaringan Nasional

Layanan Dukcapil Curup-ist-

BACAKORANCURUP.COM - Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong kembali beroperasi normal setelah sempat terganggu akibat masalah jaringan. Saat ini, seluruh layanan kependudukan telah dapat diakses masyarakat tanpa hambatan berarti.

Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Rosita, memastikan bahwa pemulihan jaringan telah selesai dilakukan secara bertahap. Gangguan yang terjadi sebelumnya diketahui bersumber dari sistem pusat dan berdampak secara nasional, termasuk di Rejang Lebong.

“Jaringan sudah kembali normal dan pelayanan adminduk hari ini sudah bisa dibuka untuk semua jenis dokumen,” ujar Rosita, Kamis (8/1).

BACA JUGA:Pelaku Kejahatan Ringan Kini 'Dihukum' Bersihkan Sekolah dan Rumah Ibadah!

BACA JUGA: Enam Kursi Strategis JPTP Pemkab Rejang Lebong Masih Kosong, Termasuk Sekda

Dengan pulihnya sistem, masyarakat kini dapat kembali mengurus berbagai dokumen kependudukan, baik di Kantor Disdukcapil yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun di kantor pelayanan Disdukcapil eks-RSUD Curup. Rosita mengimbau warga agar membawa kelengkapan persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan guna mempercepat proses pengurusan.

Ia menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal. Selama persyaratan administrasi dinyatakan lengkap serta tidak ada kendala teknis lanjutan, dokumen kependudukan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.

“Komitmen kami, jika syarat lengkap dan sistem tidak bermasalah, dokumen bisa selesai dalam satu hari,” jelasnya.

Terkait ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Rosita mengakui stok yang ada saat ini mulai terbatas. Namun demikian, Disdukcapil Rejang Lebong telah kembali mengajukan permohonan tambahan blangko kepada pemerintah pusat untuk menjaga kelancaran pelayanan.

“Stok blangko masih ada meskipun tersisa sedikit, dan sudah kami ajukan kembali ke pusat,” tambahnya.

BACA JUGA: Awal 2026, Sampah Menumpuk, Pemerintah Diminta Ambil Sikap

BACA JUGA: Warga Minta Penambahan Lampu dan Rambu di Sekitar Portal Jalan Pramuka

Selain itu, Rosita kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari perekaman dan pencetakan KTP-el, pembuatan dan perubahan Kartu Keluarga (KK), hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya apa pun. 

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara langsung melalui kantor resmi Disdukcapil dan tidak menggunakan jasa calo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan