Reklame Tak Berizin di Rejang Lebong Akan Dibongkar Paksa
Salah satu reklame di kota Curup-ist-
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai bersikap tegas, terhadap maraknya pemasangan reklame yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) serta tidak memenuhi kewajiban pajak daerah. Reklame ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban dan estetika ruang publik.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rejang Lebong, Elva Mardiana, menegaskan bahwa seluruh reklame yang terpasang di wilayah Rejang Lebong wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah pun telah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik reklame.
“Reklame yang tidak memiliki izin dan tidak taat pajak tentu akan kami tindak. Jika imbauan tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan,” tegas Elva.
Penertiban ini mengacu pa
BACA JUGA: Sampah Menumpuk Disejumlah Titik Lantaran Masalah Ini!
BACA JUGA: Layanan Adminduk Disdukcapil Kembali Normal Usai Gangguan Jaringan Nasional da Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara jelas mengatur kewajiban perizinan serta sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame. Dalam aturan tersebut, reklame tanpa izin sah dapat dibongkar oleh pemerintah daerah.
Langkah ini juga didorong oleh belum optimalnya kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan catatan BPKD Rejang Lebong, realisasi pajak reklame pada tahun 2025 belum mencapai target yang ditetapkan. Kepala BPKD Rejang Lebong, Dicky Iswandi, menyebutkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang memasang reklame tanpa mengurus izin dan kewajiban pajak secara benar.
“Kondisi ini tentu merugikan daerah. Padahal pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD yang seharusnya bisa dioptimalkan,” ujarnya.
Selain berdampak pada pendapatan daerah, keberadaan reklame ilegal juga dinilai rawan menimbulkan persoalan keselamatan, terutama jika dipasang tidak sesuai standar teknis. Oleh karena itu, penertiban ini tidak semata soal pajak, tetapi juga penegakan aturan dan perlindungan kepentingan publik.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ada Anak Hanyut di Danau Po’ong, Polisi dan Warga Lakukan Pencarian
BACA JUGA: Maju ke 16 Besar Malaysia Open 2026 Jonatan Christie Kalahkan Lee Chia Hao
Pemkab Rejang Lebong mengimbau seluruh pemilik reklame agar segera mengurus izin penyelenggaraan dan melunasi kewajiban pajak sebelum penertiban dilakukan. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola kota yang tertib, aman, dan berkeadilan.