Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Belum Sampaikan LPJ DD 2025, Tiga Desa Terancam Masuk Jalur Hukum

Kantor DPMD Rejang Lebong.-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM – Tiga desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir menghadapi ancaman hukum akibat dugaan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025. Desa Lubuk Belimbing I, Sari Pulau, dan Suka Merindu dinilai tidak mampu menyajikan laporan yang sah dan lengkap, sehingga pencairan dana tahap lanjutan terhenti. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, menegaskan bahwa ketiga desa tersebut wajib mempertanggungjawabkan dana yang sudah dicairkan. 

“Dana sudah dicairkan dan dilaporkan habis, tetapi kegiatan fisik maupun penyaluran BLT Dana Desa tidak bisa ditunjukkan secara nyata. Ini jelas menjadi masalah hukum,” ujar Budi, Rabu (17/1). 

Budi menambahkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, pemerintah daerah tidak segan menyerahkan kasus ini ke aparat pengawas maupun penegak hukum. 

“Kita tidak bisa membiarkan dana desa dikelola tanpa transparansi. Jika ada indikasi penyalahgunaan, konsekuensi hukum harus ditegakkan,” tegasnya. 

BACA JUGA: Tekankan Transparansi Dana Desa, Kades Wajib Pasang Papan Informasi Proyek

BACA JUGA:Pelajar di Curup Tewas Terlindas Bus SAN di Sambirejo

Persoalan ini juga berdampak langsung pada masyarakat desa. Program pembangunan dan bantuan sosial yang seharusnya dinikmati warga tertunda karena lemahnya tata kelola. Budi pun mengingatkan seluruh kepala desa di Rejang Lebong agar lebih berhati-hati. 

“Ini menjadi peringatan bagi semua desa. Pengelolaan DD tidak hanya soal administrasi, tapi integritas dan tanggung jawab. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” jelasnya. 

Hingga kini, pihak desa terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai penggunaan dana tersebut. Masyarakat dan publik menunggu langkah konkret dari pemerintah desa maupun Pemkab Rejang Lebong agar persoalan ini tidak berlarut dan mencederai kepercayaan warga terhadap program Dana Desa. 

BACA JUGA: Kejagung Bakal Minimalisir Proses Pemenjaraan Pasca KUHP Baru Berlaku

BACA JUGA: Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu, 355 Pegawai di Rejang Lebong Masih Digaji di Bawah UMK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan