Outsourcing Pengelolaan Sampah Rejang Lebong Ditarget Rampung Sebelum Akhir Januari
Sampah di curup-ist-
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan skema outsourcing pengelolaan sampah akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Wacana yang sempat menuai sorotan publik itu kini memasuki tahap akhir dan ditargetkan mulai berjalan sebelum Januari 2026 berakhir. Langkah ini diambil menyusul keterbatasan pemerintah daerah dalam merekrut tenaga kebersihan akibat ketentuan penghapusan tenaga harian lepas (THL). Untuk menghindari kekosongan layanan kebersihan yang berkepanjangan, Pemkab memilih menyerahkan penanganan sampah kepada pihak ketiga melalui sistem kontrak kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, menyebutkan bahwa proses administrasi pengalihan pengelolaan sampah saat ini tengah dipercepat agar tidak berlarut-larut.
“Kita targetkan sebelum Januari ini berakhir, pengelolaan sampah melalui pihak ketiga sudah bisa berjalan. Ini supaya pelayanan kebersihan tidak lagi terganggu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan pengangkutan sampah yang terjadi di awal tahun menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Tanpa skema outsourcing, Pemkab tidak memiliki payung hukum untuk kembali mempekerjakan petugas kebersihan non-ASN. Menurut Iwan, mekanisme outsourcing dinilai sebagai solusi paling realistis di tengah keterbatasan regulasi dan kebutuhan layanan publik yang tidak bisa ditunda.
“Undang-undang tidak lagi memperbolehkan perekrutan THL. Sementara sampah harus tetap diangkut setiap hari. Maka satu-satunya jalan adalah melalui pihak ketiga,” tegasnya.
BACA JUGA: Belum Sampaikan LPJ DD 2025, Tiga Desa Terancam Masuk Jalur Hukum
BACA JUGA: Tekankan Transparansi Dana Desa, Kades Wajib Pasang Papan Informasi Proyek
Dengan beroperasinya sistem outsourcing, nantinya petugas kebersihan akan direkrut langsung oleh perusahaan penyedia jasa, bukan oleh pemerintah daerah. Pemkab hanya bertindak sebagai pengguna layanan dengan skema kontrak kerja sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Pemkab Rejang Lebong juga memastikan seluruh armada pengangkut sampah yang sebelumnya sempat berhenti beroperasi kini sudah kembali difungsikan sembari menunggu kontrak pihak ketiga rampung. Hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan sampah, terutama di kawasan pasar dan pusat aktivitas masyarakat.
Volume sampah harian di Rejang Lebong diperkirakan mencapai 60 ton per hari, dan bisa meningkat tajam pada momen tertentu. Karena itu, pemerintah menilai percepatan outsourcing menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar kebijakan administratif. Meski demikian, wacana ini tetap memunculkan perhatian publik, terutama terkait nasib para petugas kebersihan lama. Pemkab menyatakan akan mendorong pihak ketiga agar memprioritaskan tenaga lokal yang sebelumnya telah berpengalaman di lapangan.
BACA JUGA:Pelajar di Curup Tewas Terlindas Bus SAN di Sambirejo
BACA JUGA: Kejagung Bakal Minimalisir Proses Pemenjaraan Pasca KUHP Baru Berlaku
Dengan target waktu yang semakin dekat, efektivitas pelaksanaan outsourcing pengelolaan sampah di Rejang Lebong akan segera diuji. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu mengembalikan kebersihan kota sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.