Pemkab Rejang Lebong Matangkan Pembentukan Dua Desa Antikorupsi
Ipda Rejang Lebong, Erick Rosadi-ist-
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai mematangkan rencana pembentukan dua desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi di wilayahnya. Program ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak tingkat pemerintahan paling bawah, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Langkah tersebut menyusul keikutsertaan Pemkab Rejang Lebong dalam rapat koordinasi perluasan program Desa Antikorupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring. Dalam forum itu, daerah diminta menyiapkan desa yang dinilai memenuhi sejumlah indikator tata kelola pemerintahan yang baik.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rosadi, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi dua desa yang akan disiapkan sebagai kandidat. Kedua desa tersebut selanjutnya akan menjalani proses pendalaman dan pembinaan sebelum ditetapkan secara resmi.
“Dua desa sudah kita siapkan sebagai calon. Saat ini masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan kesesuaiannya dengan indikator yang ditetapkan KPK,” ujar Erik.
BACA JUGA: Soal Dana Pilkada Rp26 Miliar, Publik Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
BACA JUGA: TGR Sekretariat DPRD Dipersoalkan, Klaim Tinggal Rp1 Juta Dinilai Perlu Dibuka ke Publik
Ia menjelaskan, indikator Desa Antikorupsi meliputi transparansi pengelolaan keuangan, partisipasi masyarakat, penguatan pengawasan internal, hingga komitmen kepala desa dan perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan yang bersih.
Menurut Erik, Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan melakukan pembinaan intensif, termasuk pendampingan administrasi dan tata kelola, agar desa yang diusulkan benar-benar siap mengikuti proses penilaian.
“Ini bukan sekadar penunjukan, tetapi ada proses pembenahan dan penguatan sistem agar desa benar-benar siap menjadi contoh bagi desa lainnya,” katanya.
BACA JUGA: Curah Hujan Tinggi, Pemkab Rejang Lebong Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
BACA JUGA:Program SADESAHE Desa Sukamarga Mulai Membuahkan Hasil
Sementara itu, Pemkab Rejang Lebong menilai program Desa Antikorupsi penting di tengah besarnya alokasi dana desa setiap tahunnya. Dengan adanya desa percontohan, diharapkan praktik pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel dapat direplikasi oleh desa-desa lain.
Pemkab juga menggandeng perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, untuk mendukung keterbukaan informasi publik di tingkat desa, sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Program Desa Antikorupsi sendiri merupakan inisiatif KPK RI yang menitikberatkan pada pencegahan korupsi melalui penguatan sistem dan budaya integritas di desa. Jika berjalan sesuai rencana, Rejang Lebong berharap dapat menjadi salah satu daerah yang berkontribusi dalam memperluas praktik pemerintahan desa yang bersih di Provinsi Bengkulu.