DPRD Tak Pernah Dilibatkan dalam Adendum NPHD KPU, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
Gedung DPRD Rejang Lebong-razik/ce-
BACAKORANCURUP.COM - Polemik perubahan adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong kian menguat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong secara tegas mengakui tidak pernah diberi tahu maupun dilibatkan dalam proses perubahan dokumen yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran hibah Pilkada tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan. Ia menyebutkan bahwa DPRD tidak menerima informasi apa pun dari pihak terkait mengenai adanya perubahan adendum NPHD KPU Rejang Lebong, meski dana yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“DPRD Rejang Lebong tidak pernah diberitahu soal adanya perubahan adendum NPHD KPU Rejang Lebong,” tegas Yayan.
BACA JUGA: Baru Selesai Dibangun, DPRD Soroti Kualitas Jalan Pasar Atas Curup
BACA JUGA:LSM Dorong Pengawasan Publik, Pembangunan Diminta Tepat Sasaran
Menurutnya, anggaran hibah tersebut disahkan pada tahun 2023 dan secara administratif berada pada masa kerja anggota DPRD periode sebelumnya. Namun Yayan juga mengakui bahwa perubahan adendum justru terjadi pada periode DPRD saat ini, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme, prosedur, dan transparansi perubahan tersebut.
“Itu anggarannya disahkan tahun 2023, otomatis ada di anggota dewan periode sebelumnya. Tapi untuk perubahan adendum NPHD ini memang terjadi di periode kita. Nanti akan kami pelajari terlebih dahulu apakah perubahan ini harus diketahui DPRD atau tidak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan sorotan tajam terhadap tata kelola anggaran daerah, terutama terkait peran DPRD sebagai lembaga pengawasan. Pasalnya, setiap perubahan yang berdampak pada struktur atau penggunaan anggaran daerah seharusnya tidak dilakukan secara tertutup.
Pandangan kritis juga disampaikan Febi Dean Eka, S.I.Kom. Ia menilai, apabila adendum NPHD tersebut mengandung perubahan anggaran, maka secara prinsip DPRD wajib dilibatkan. Hal ini bukan semata prosedur administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas keuangan publik.
“Kalau perubahan itu menyangkut anggaran, maka wajib diketahui DPRD. Ini uang daerah, bersumber dari APBD, dan DPRD yang menjabat saat itu harus mengetahui sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.
BACA JUGA:Anggaran Daerah Menyusut, DPRD Rejang Lebong Minta Program Disusun Lebih Selektif
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Dorong Revitalisasi Dua Pasar
Febi bahkan menilai, tidak dilibatkannya DPRD dalam perubahan adendum NPHD dapat menjadi indikasi pelemahan fungsi pengawasan legislatif terhadap pemerintah daerah.
“Ketika DPRD tidak dilibatkan, maka fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah menjadi lemah. Ini berbahaya karena membuka ruang penyimpangan,” katanya.