Satpol PP Rejang Lebong Segera Tindak Pemilik Hewan Berkaki Empat yang Ganggu Ketertiban Umum
Anjing liar di curup-razik/ce-
BACAKORANCURUP.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan akan menindak tegas para pemilik hewan berkaki empat yang masih nekat membiarkan ternaknya berkeliaran bebas hingga mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Anton Sefrizal, S.STP., M.Si., mengatakan penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Pemilik hewan yang masih membiarkan hewan berkaki empat berkeliaran bebas akan kami tindak tegas. Aturannya sudah jelas dan tertuang dalam Perda Nomor 21 Tahun 2021,” ujar Anton.
Namun demikian, Anton menjelaskan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan secara langsung di lapangan tanpa adanya laporan. Mekanisme penertiban diawali dari laporan masyarakat kepada perangkat desa atau kelurahan setempat.
“Laporan dari masyarakat disampaikan terlebih dahulu ke pihak desa atau kelurahan. Selanjutnya pihak kelurahan yang akan meneruskan laporan tersebut kepada kami. Jadi Satpol PP tidak bisa langsung turun tanpa adanya laporan resmi,” jelasnya.
Anton menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan Satpol PP difokuskan kepada pemilik hewan, bukan terhadap hewan peliharaan itu sendiri.
“Kami menindak pemiliknya, bukan hewannya. Namun, apabila hewan tersebut tidak diketahui pemiliknya atau tidak bertuan, kami akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Perikanan untuk mengamankannya,” tambahnya.
Penertiban ini, lanjut Anton, bertujuan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah potensi kecelakaan maupun gangguan ketertiban akibat hewan ternak yang berkeliaran bebas di fasilitas umum.
Satpol PP Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan ternaknya serta segera melapor apabila menemukan hewan berkaki empat yang mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.