Dikbud Larang Siswa SD dan SMP di Curup Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Kantor Dikbud Rejang Lebong.--
BACAKORANCURUP.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong resmi melarang peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/275/Set.1–Dikbud/2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, mengatakan larangan tersebut diberlakukan sebagai langkah tegas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, khususnya siswa tingkat SMP.
“Beberapa waktu terakhir kami menerima informasi cukup banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Ini menjadi perhatian serius, sehingga kami menerbitkan surat edaran larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” ujar Zakaria, Rabu (28/1/2026).
BACA JUGA: Satpol PP Rejang Lebong Segera Tindak Pemilik Hewan Berkaki Empat yang Ganggu Ketertiban Umum
BACA JUGA: DPR Sepakat Polri Berada Di bawah Presiden dalam Reformasi Polri
Menurutnya, sebagian besar pelajar belum memenuhi persyaratan usia maupun kelengkapan berkendara sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas. Selain itu, pemahaman pelajar terhadap aturan berlalu lintas juga dinilai masih minim.
“Kondisi ini tentu sangat berisiko terhadap keselamatan siswa apabila dibiarkan,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud secara tegas melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pihak sekolah diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap penerapan kebijakan tersebut.
“Kami meminta kepala sekolah dan para guru ikut melakukan pengawasan. Apabila ditemukan siswa yang membawa kendaraan bermotor, agar diberikan pembinaan dan tindakan sesuai dengan aturan sekolah,” jelas Zakaria.
Selain pihak sekolah, Disdikbud Rejang Lebong juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya terkait penggunaan kendaraan bermotor.
“Kami berharap orang tua tidak mengizinkan anaknya membawa motor ke sekolah. Keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya.
BACA JUGA: Indonesia Raih Runner Up di ASEAN Para Games 2026 Thailand
BACA JUGA: Dikbud Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah Tahun Ini