Disnakertrans Ingatkan Warga Waspadai Tawaran Kerja Luar Negeri Ilegal
Kepala Dinas Nakertrans, Andhy Afriyanto, SE-razik/ce-
BACAKORANCURUP.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya kasus penipuan serta pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di berbagai daerah.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Andhy Afriyanto, SE, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya warga Rejang Lebong yang bekerja atau diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal, termasuk ke Kamboja.
“Sejauh ini belum ada laporan maupun informasi awal terkait warga Rejang Lebong yang bekerja ke luar negeri secara ilegal, khususnya ke Kamboja. Baik laporan resmi maupun tidak resmi belum kami terima,” ujar Andhy, Jumat (30/1).
BACA JUGA: Dispar Diminta Petakan Potensi Wisata Baru di Curup
BACA JUGA:Anggaran Rp1,9 Miliar, Pemkab Tunjuk PT Persada Kelola Kebersihan Daerah
Meski demikian, Disnakertrans tetap menaruh perhatian serius terhadap potensi keberangkatan warga secara tidak prosedural. Menurut Andhy, keberangkatan melalui jalur ilegal sangat berisiko dan dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penipuan, eksploitasi tenaga kerja, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untuk itu, ia mengimbau masyarakat dan keluarga calon pekerja migran agar lebih proaktif melakukan pengawasan serta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi keberangkatan kerja ke luar negeri yang mencurigakan.
“Apabila ada dugaan anggota keluarga bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas, kami harap segera melapor ke Disnakertrans. Informasi awal sangat penting agar bisa segera kami telusuri dan tindak lanjuti,” tegasnya.
Berdasarkan data Disnakertrans, saat ini terdapat sekitar 300 PMI asal Kabupaten Rejang Lebong yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi. Mayoritas ditempatkan di negara Jepang, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan.
BACA JUGA:Anggaran Rp1,9 Miliar, Pemkab Tunjuk PT Persada Kelola Kebersihan Daerah
BACA JUGA:122 Desa di Rejang Lebong Diminta Prioritaskan DD Tahap I untuk Penanganan Stunting
Andhy menjelaskan, negara-negara tersebut menjadi tujuan utama karena memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah serta mekanisme penempatan yang jelas dan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran.
“Penempatan resmi memiliki prosedur yang harus dilalui, mulai dari pelatihan, kontrak kerja yang transparan, hingga jaminan perlindungan hukum. Masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran gaji tinggi tanpa kejelasan proses,” katanya.
Disnakertrans Rejang Lebong juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi lowongan kerja ke luar negeri. Masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Disnakertrans untuk memastikan apakah tawaran pekerjaan tersebut legal atau tidak, karena tersedia petugas khusus yang akan membantu proses pengecekan.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tertipu. Pastikan terlebih dahulu legalitasnya sebelum mengambil keputusan,” pungkas Andhy.