Dispar Diminta Petakan Potensi Wisata Baru di Curup
Kantor Dispar Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong diminta lebih serius dalam memetakan potensi wisata baru sekaligus melakukan inventarisasi aset objek wisata milik daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Kepala Dispar Rejang Lebong, Riki Irawan, S.Sos., M.Si., mengatakan pendataan potensi wisata baru akan menjadi fokus pada tahun 2026. Salah satu lokasi yang tengah dilirik adalah Bukit Basah di Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, yang dinilai memiliki potensi dikembangkan sebagai wisata minat khusus, seperti paralayang.
“Potensi wisata di Rejang Lebong cukup banyak, namun tidak semuanya bisa langsung dikelola. Karena itu, perlu dilakukan pendataan dan kajian secara menyeluruh,” kata Riki.
BACA JUGA: Harga Jual Biji Kopi di Rejang Lebong Masih Stabil, Tertinggi di Rp 60 Ribu/Kg
BACA JUGA: Pelajar SD di Rejang Lebong Meninggal Dunia, Diduga Terinfeksi Rabies
Selain pengembangan potensi baru, Dispar juga akan menertibkan aset-aset wisata yang saat ini tercatat sebagai milik Pemkab Rejang Lebong. Beberapa aset yang menjadi perhatian di antaranya Danau Mas Harun Bastari, penginapan eks Balai Dikkat di Desa Karang Jaya, serta objek wisata Suban Air Panas di Kecamatan Selupu Rejang.
Inventarisasi tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi aset masih layak dikelola atau justru perlu dilakukan penghapusan. Menurut Riki, penertiban aset penting guna menghindari persoalan pengelolaan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
“Kita ingin memastikan seluruh aset jelas statusnya, sehingga pengelolaan ke depan lebih tertib dan tidak menimbulkan kebocoran PAD,” ujarnya.
Diakui Riki, hingga saat ini masih banyak potensi wisata yang belum bisa dikembangkan secara maksimal karena terkendala status lahan, terutama yang masuk kawasan hutan. Akibatnya, hanya beberapa objek wisata yang benar-benar siap dikelola secara aktif.
erkait upaya peningkatan PAD, Dispar juga mempertimbangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) khusus pengelolaan objek wisata. Namun rencana tersebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat karena membutuhkan proses administrasi dan regulasi yang cukup panjang.
Sementara itu, sejumlah pihak mendorong Dispar agar lebih tegas dalam menyikapi pengelolaan objek wisata yang dinilai tidak optimal. Salah satunya Robi Wahyudi, S.IP, Pengamat Kebijakan Publik. Robi mengatakan Jika pengelola dianggap tidak profesional, pengelolaan disarankan dilakukan langsung oleh pemerintah daerah atau melalui mekanisme lelang terbuka kepada pihak yang berkompeten.
“Mekanisme Lelang itu dibutuhkan karena itu adalah bentuk transparansi. Jangan hanya karena ada hubungan politik atau kedekatan emosional bisa jadi pengelola wisata,” ungkapnya.
BACA JUGA: Disnakertrans Ingatkan Warga Waspadai Tawaran Kerja Luar Negeri Ilegal