Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Pemkab Rejang Lebong Siapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHAP Terbaru 2026

Boby Santana- -

BACAKORANCURUP.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai menyiapkan sejumlah lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut penerapan ketentuan pidana non penjara sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru tahun 2026.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si, mengatakan bahwa penyiapan lokasi pidana kerja sosial tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beberapa hari lalu.

“Pemkab Rejang Lebong akan menyiapkan beberapa lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Dari hasil rapat bersama kepala OPD, terdapat lima OPD yang mengusulkan lokasi pidana sosial,” kata Bobby.

Ia menjelaskan, masing-masing OPD telah mengusulkan bentuk dan lokasi pekerjaan yang akan diberikan kepada pelaku pidana kerja sosial. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengusulkan penempatan pelaku di TPA Jambu Keling, dengan tugas bongkar muat dan pengelolaan sampah.

“Untuk DLH, pelaku pidana sosial akan ditempatkan di TPA Jambu Keling, terutama pada kegiatan bongkar muat dan pengelolaan sampah,” ujarnya.

BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi 3 Kali Beruntun, Warga Dilarang Beraktivitas di Radius 5 Km

BACA JUGA: Harga Jual Biji Kopi di Rejang Lebong Masih Stabil, Tertinggi di Rp 60 Ribu/Kg

Sementara itu, Dinas Pariwisata mengusulkan agar pelaku pidana kerja sosial ditempatkan di objek-objek wisata, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengusulkan penugasan pada kegiatan pemeliharaan rutin infrastruktur.

“Dinas Pendidikan juga mengusulkan agar pelaku pidana sosial ditempatkan sebagai petugas kebersihan di lingkungan Dinas Pendidikan. Sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga akan menempatkan pelaku pada kegiatan pemeliharaan rutin sejumlah sarana olahraga di Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Bobby.

Lebih lanjut, Bobby menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial ini akan melibatkan tiga instansi utama, yakni Kejaksaan sebagai pengawas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pembina, serta Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai penyedia lokasi, teknis pelaksanaan, dan sarana pendukung pidana kerja sosial.

“Pidana kerja sosial ini melibatkan Kejaksaan sebagai pengawas, Bapas sebagai pembina, dan Pemkab sebagai penyedia lokasi, teknis penyelenggaraan, serta sarana pendukung,” tegasnya.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana non penjara yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Adapun masa pelaksanaan pidana kerja sosial ditetapkan selama enam bulan.

BACA JUGA: Disnakertrans Ingatkan Warga Waspadai Tawaran Kerja Luar Negeri Ilegal

BACA JUGA: Dispar Diminta Petakan Potensi Wisata Baru di Curup

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan