Ratusan Guru Honorer di Rejang Lebong Masih Mengajar Tanpa Kepastian Status
IST Kadis Dikbud.--
BACAKORANCURUP.COM — Kejelasan nasib ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus honorer di Kabupaten Rejang Lebong hingga kini masih berada di wilayah abu-abu. Di tengah kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN mulai 2025, para guru honorer tetap mengajar di ruang kelas, namun tanpa kepastian masa depan yang jelas.
Fakta di lapangan menunjukkan, meski kebijakan larangan rekrutmen honorer sudah ditegaskan, ratusan guru honorer di Rejang Lebong masih tercatat aktif mengajar dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sampai kapan mereka dipertahankan, dan dengan status seperti apa?
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, jumlah guru dan tendik honorer di jenjang SMP mencapai 131 orang. Dari jumlah tersebut, 66 guru telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), 38 guru belum PPG, serta 44 lainnya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
BACA JUGA:Afreda Rotua Purba Dilantik jadi Kepala Bappeda Rejang Lebong
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran Tetap Jalankan Program Pembangunan
Sementara di jenjang SD, jumlah guru dan tendik honorer bahkan mencapai 450 orang, terdiri dari 266 guru telah PPG, 96 guru belum PPG, dan 104 PTT. Angka ini menunjukkan ketergantungan sekolah-sekolah terhadap tenaga honorer masih sangat tinggi, di tengah kebijakan pengetatan tenaga non-ASN.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, M.Pd, mengakui hingga kini seluruh guru honorer tersebut masih aktif dan tercatat di Dapodik. Namun, ia menegaskan bahwa kelanjutan status mereka sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat yang hingga kini belum juga terbit secara final.
“Secara data, mereka masih aktif di Dapodik. Bisa lanjut atau tidaknya, kami masih menunggu regulasi terbaru,” ujar Zakaria.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa daerah berada pada posisi menunggu, sementara para guru honorer harus tetap menjalankan kewajiban mengajar tanpa kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan jangka panjang. Zakaria menyebut, berdasarkan koordinasi terakhir dengan kementerian, guru honorer yang telah lulus PPG, bersertifikasi, dan terdata di Dapodik hingga batas akhir Juni 2025 masih berpeluang dipertahankan. Namun, Disdikbud berharap batas pendataan tersebut dapat diperpanjang hingga Desember 2025.
BACA JUGA: Dinsos Ingatkan Kecamatan hingga Kelurahan Aktifkan Operator SIKS-NG
BACA JUGA: Polres Rejang Lebong Ungkap Tersangka Tanam Ganja Dalam Rumah
“Kami mengusulkan kalau bisa sampai Desember 2025. Selama mereka masih terdaftar di 2025, harapannya tetap bisa dicover,” jelasnya.
Usulan ini sekaligus mengindikasikan bahwa masih banyak guru honorer yang berada di ambang ketidakpastian, hanya karena persoalan waktu pendataan, bukan karena kualitas atau kinerja.
Di sisi lain, Disdikbud meminta sekolah-sekolah mengajukan kebutuhan guru honorer sesuai kondisi riil. Namun, kebijakan ini dinilai berpotensi memunculkan ketimpangan, mengingat keputusan akhir tetap berada di tangan pusat, bukan daerah atau sekolah.