Pemkot Larang Ada Bayaran pada Perpisahan Sekolah
Penyematan medali kelulusan kepada siswa--
BACAKORANCURUP.COM - Seluruh sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu dilarang meminta pungutan berupaya biaya perpisahan kepada wali murid. Penegasan tersebut disampaikan menjelang pengumuman kelulusan tahun ajaran 2025/2026 yang dalam waktu dekat mulai dilaksanakan di sejumlah sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan, surat edaran Wali Kota Bengkulu terkait larangan kegiatan perpisahan berbayar hingga kini masih berlaku dan wajib dipatuhi seluruh sekolah negeri.
Menurut Ilham, sekolah tetap diperbolehkan menggelar kegiatan pelepasan siswa, namun pelaksanaannya harus sederhana tanpa membebani orang tua murid.
“Bukan berarti perpisahan dilarang. Silakan sekolah melaksanakan pelepasan siswa, tetapi tidak berbayar dan dikemas sederhana. Bisa dilaksanakan di lingkungan sekolah saja,” ujar Ilham.
Ia mencontohkan, kegiatan pelepasan dapat dilakukan bersamaan dengan upacara rutin sekolah tanpa harus menyewa gedung atau menggelar acara mewah yang membutuhkan biaya besar.
“Yang penting esensinya tetap ada, siswa bisa dilepas secara baik dan tetap berkesan. Tidak perlu berlebihan,” tambahnya.
Pemkot Bengkulu, lanjut Ilham, ingin memastikan tidak ada tambahan beban ekonomi bagi orang tua murid, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya membutuhkan banyak biaya pendidikan.
Karena itu, Dinas Pendidikan meminta seluruh kepala sekolah mematuhi ketentuan tersebut dan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait kegiatan pelepasan siswa.
“Kalau sekolah negeri tetap melaksanakan kegiatan berbayar tentu akan ada sanksi. Karena Pak Wali Kota sudah tegas menyampaikan tidak ada pelepasan siswa berbayar di Kota Bengkulu, baik tingkat SD maupun SMP,” tegas Ilham.
Ia juga mengingatkan komite sekolah agar tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan surat edaran pemerintah daerah terkait larangan pungutan tersebut.
Sementara itu, untuk sekolah swasta, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa, terutama jika biaya kegiatan telah menjadi bagian dari sistem pembayaran sekolah sejak awal.
“Kalau sekolah swasta memang dari awal sudah include dengan uang sekolah, silakan saja. Intinya sekolah dapat mengemas kegiatan sesuai mekanisme masing-masing,” tutupnya.