Jelajah Dunia Tanpa Drama Visa, Ini Keunggulan Paspor Indonesia 2026
IST Paspor Indonesia--
BACAKORANCURUP.COM - Pemegang paspor Indonesia kini menikmati kemudahan yang semakin luas dalam melakukan perjalanan internasional. Hal ini tercermin dalam pembaruan Passport Index 2026 per 5 Januari, yang menunjukkan peningkatan daya jelajah paspor Republik Indonesia di tingkat global. Dalam laporan tersebut, paspor Indonesia mencatat mobility score sebesar 92, yang berarti warga negara Indonesia (WNI) dapat mengakses 92 negara dan wilayah tanpa harus mengajukan visa reguler terlebih dahulu, baik melalui fasilitas bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA).
Dari total 92 destinasi tersebut, 43 negara memberikan akses bebas visa penuh bagi pemegang paspor Indonesia. Artinya, WNI dapat langsung masuk ke negara-negara tersebut hanya dengan membawa paspor yang masih berlaku, tanpa proses administrasi visa tambahan. Sementara itu, 44 negara menerapkan kebijakan visa on arrival, yaitu visa yang dapat diperoleh setibanya di bandara atau pelabuhan tujuan. Selain itu, terdapat 5 negara atau wilayah yang menggunakan sistem electronic travel authorization (eTA), yaitu izin perjalanan elektronik yang harus diajukan secara daring sebelum keberangkatan. Adapun 106 negara lainnya masih mewajibkan WNI untuk mengurus visa reguler melalui kedutaan atau perwakilan resmi.
Secara peringkat global, paspor Indonesia berada di posisi ke-54 Passport Power Rank dunia, dengan world reach sebesar 46%. Angka ini menunjukkan bahwa hampir setengah dari negara di dunia dapat diakses WNI tanpa visa reguler, sebuah capaian yang mencerminkan peningkatan hubungan diplomatik Indonesia dengan berbagai negara.
BACA JUGA: Bikin Hati Lebih Tenang, Ini Daftar Makanan Pendukung Mood Positif
BACA JUGA: Kemendiktisaintek Perkuat Riset Terapan dengan Jepang lewat Skema NEDO
Berikut adalah daftar negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI pada tahun 2026, beserta durasi izin tinggalnya :
1. Albania
2. Angola - 30 hari
3. Barbados - 90 hari
4. Belarus - 30 hari
5. Brasil - 30 hari
6. Brunei Darussalam - 14 hari
7. Kamboja - 30 hari
8. Chile - 90 hari