Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 63 Perkara Tindak Pidana Umum Sepanjang 2025
Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum sepanjang tahun 2025 di kejari RL bersama Bupati Rejang Lebong dan Ketua DPRD Rejang Lebong.- Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memusnahkan ratusan barang bukti dari 63 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Rejang Lebong pada Rabu (22/10), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H.
BACA JUGA:Pinang Tak Sekadar Tradisi ! Ini Fakta Ilmiah tentang Khasiat dan Bahayanya
Dalam laporannya, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Rejang Lebong, Donu Hendry Wijaya, S.H., M.H menyampaikan bahwa puluhan perkara yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis kasus, di antaranya narkotika, pencurian, perlindungan anak, kesehatan, undang-undang darurat tentang senjata tajam, pembunuhan, perjudian, pemerasan dan pengancaman, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta migas.
Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dihancurkan, sesuai dengan karakteristik barang bukti masing-masing.
BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Tekankan Pentingnya SLHS untuk Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan kembali.
Dalam wawancara terpisah, Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen dari pelaku kejahatan yang telah ditangani merupakan residivis.
Menurutnya, hal ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menekan tingkat kriminalitas agar tidak terjadi pengulangan tindak kejahatan.
“Kami berharap Pemda dapat mencari metode preventif yang efektif untuk menekan angka kriminalitas di Rejang Lebong. Banyak pelaku yang ternyata kembali melakukan tindak pidana setelah bebas. Ini menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih menyentuh akar permasalahan,” ujar Fransisco.
BACA JUGA:Rumah Impian & Setara Project Pulihkan Anak Panti Lewat Kelas Seni
Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), namun terkendala oleh tingginya ego kedua belah pihak.
“Beberapa kasus ringan seharusnya tidak perlu naik ke meja persidangan. Namun, karena belum adanya kesepahaman dan komunikasi yang baik antara pihak terkait, proses restorative justice sulit diterapkan,” tambahnya.
BACA JUGA:Dikbud Rejang Lebong Catat Sekitar 60 Situs Diduga Cagar Budaya