Eks Bendahara RS An Nissa Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Rp 516 Juta
Proses Persidangan Eks Bendahara RS An Nissa.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap RM, terdakwa kasus penggelapan dana di Rumah Sakit (RS) An Nissa.
RM yang merupakan mantan bendahara di rumah sakit tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/10). Majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan pihak rumah sakit hingga mencapai Rp516 juta, sehingga tetap perlu diberikan hukuman yang setimpal.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa RM, Octario Cantona, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Buron Dua Pekan, Pelaku Pembunuhan Kekasih Anak di Rejang Lebong Ditangkap di Palembang
“Untuk putusan ini, baik dari pihak terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dulu apakah akan menerima atau mengajukan banding. Kami akan berkoordinasi dengan terdakwa terlebih dahulu,” ujar Octario kepada wartawan usai sidang.
Kasus ini bermula ketika RM yang menjabat sebagai bendahara di RS An Nissa diduga melakukan penggelapan dana operasional rumah sakit. Berdasarkan hasil penyelidikan, RM diketahui telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengalihkan sebagian dana ke rekening pribadi dalam kurun waktu tertentu hingga total kerugian mencapai Rp516 juta.
BACA JUGA:Tutup Celah Pungli di Sektor Pertanahan Nusron Wahid Datangi KPK
Pihak rumah sakit yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, hingga akhirnya RM ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Curup.
Dengan vonis ini, nasib hukum RM masih bergantung pada keputusan akhir dari kedua belah pihak apakah akan menerima putusan majelis hakim atau melanjutkan perkara ke tingkat banding