Butuh Uang Pelajar Tusuk Teman Sendiri, TKP Perkebunan Kopi
Pelaku Saat Digelandang Polisi Menuju Ruang Tahanan.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Warga Kabupaten Rejang Lebong dikejutkan oleh aksi sadis seorang pelajar yang tega menusuk teman sekolahnya sendiri hingga nyaris tewas demi merebut satu unit sepeda motor dan handphone milik korban.
Aksi keji tersebut terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 12.30 WIB di tempat kejadian perkara (TMP) perkebunan kopi Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kabag OPS AKP George Rudianto didampingi Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya serta Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangan resminya menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku melihat korban tengah mengendarai sepeda motor sepulang sekolah.
BACA JUGA:Target PAD Tak Tercapai, Bupati Rejang Lebong Ancam Ganti Kepala OPD
BACA JUGA:Kasus ISPA Meningkat, Cuaca Ekstrem di Curup Jadi Pemicu Utama
Pelaku kemudian memberhentikan korban dan berpura-pura meminta tolong untuk diantar ke Desa Tasik Malaya.
Namun, saat melewati area perkebunan kopi di Desa Air Merah, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan langsung menusuk korban di bagian pinggang. Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan serangan brutal dengan menusuk korban di bagian pantat, lengan, dan dada hingga korban tersungkur tak berdaya.
Melihat korban terkapar, pelaku langsung membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban. Barang rampasan tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil gadai tragisnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot daring.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban sebenarnya sudah saling mengenal cukup lama.
Tidak ditemukan adanya motif dendam pribadi dalam aksi tersebut. “Dari keterangan pelaku, tindakan ini murni karena adanya kesempatan dan dorongan untuk mendapatkan uang cepat,” jelasnya.
BACA JUGA:Distankan Siapkan Agrowisata Terpadu, Sinergi Antara Pertanian dan Pariwisata
BACA JUGA:DP3AP2KB Rejang Lebong Matangkan Program Unggulan 2026, Ini Rinciannya
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba, mengingat sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan dengan penyesuaian sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).