Inspektorat Rejang Lebong Kejar Penyelesaian TGR Temuan BPK 2004–2024, Fokus Materi dan Administrasi
Razik/CE Inspektur Inspektorat, Erik Rosadi, S.STP., M.Si.--
BACAKORANCURUP.COM - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong terus menggenjot penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) baik materi maupun administrasi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang tahun 2004 hingga 2024.
Upaya percepatan ini dilakukan agar seluruh catatan BPK dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan tidak menjadi beban dalam penentuan opini BPK terhadap laporan keuangan daerah.
Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Erik Rosadi, S.SSTP., M.Si, menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan kewajiban pemerintah daerah karena masuk dalam TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Anggaran Lama PD Rena Skalawi Akan Diaudit, Pemkab Pastikan Proses Revitalisasi Berjalan Transparan
BACA JUGA:Dukcapil Tegaskan Aktivasi IKD Wajib Dilakukan Secara Offline, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
“Temuan TGR oleh BPK ini merupakan TLHP yang wajib kita laksanakan. Proses tindak lanjut ini menjadi salah satu tolak ukur BPK dalam menentukan opini, terutama terkait sisa-sisa temuan yang belum terselesaikan,” jelas Erik.
Erik memaparkan bahwa sebagian besar temuan administrasi yang tersisa berkaitan dengan persoalan dari tahun-tahun sebelumnya yang kini sudah tidak relevan atau sulit ditindaklanjuti. Contohnya, wajib pajak yang sudah tidak ditemukan atau tidak lagi aktif, serta temuan terkait bantuan partai politik yang kini sudah tidak beroperasi.
“Banyak catatan administrasi yang muncul karena wajib pajak pada tahun-tahun itu sudah tidak ada lagi. Ada juga temuan bantuan partai politik yang kini tidak aktif. Karena itu, perlu ada keputusan apakah ini masih bisa ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.
BACA JUGA:Inspektorat Rejang Lebong Kebut Audit 122 Desa, Capaian Belum Tembus 50 Persen
BACA JUGA:Rejang Lebong Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bebas Narkotika
Inspektorat menghimpun seluruh catatan administratif tersebut untuk dikaji bersama. Temuan yang masih memungkinkan ditindaklanjuti akan diproses, sementara catatan yang membutuhkan kebijakan lebih lanjut akan dibahas dalam rapat bersama pimpinan daerah serta BPK.
Untuk temuan bersifat materi, Erik menyebut penyelesaian sudah mencapai sekitar 80 persen. Saat ini tersisa kurang lebih Rp600 juta yang belum terselesaikan dan masih dalam proses penagihan.
“TGR materi saat ini sekitar 80 persen sudah selesai. Masih tersisa kurang lebih 600 juta yang terus kita proses,” terangnya.
Inspektorat juga telah mengirimkan surat teguran ketiga kepada sejumlah objek pemeriksaan yang belum memenuhi kewajiban penyelesaian TGR. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus mempercepat pemulihan kerugian daerah.