Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Polres Rejang Lebong Bongkar Pos TPR Ilegal di Jalur Curup–Lubuklinggau

Penertiban pos TPR Ilegal Sepanjang Jalan Raya Curup-Lubuk Linggau.-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menggelar operasi penertiban pos TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) ilegal yang selama ini berdiri di sepanjang Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau. Pos-pos tersebut diduga dijadikan sebagai sarana pungutan liar oleh oknum masyarakat yang tidak berwenang.

Operasi yang digelar Jumat (21/11) dipimpin oleh AKP George Rudiyanto, Kabag Operasi Polres Rejang Lebong, bersama AKP Widyanto selaku Kasat Lalu Lintas dan sejumlah Kapolsek terkait. Ada tiga lokasi utama menjadi fokus penertiban, yakni: Pos TPR di Dusun Gardu (Desa Kepala Curup), Desa Taba Padang, dan Desa Taktoi.

BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Tutup Sementara Pendakian Bukit Kaba Akibat Ini

BACA JUGA:Wacana Pemangkasan TPP ASN dan Sistem 4 Hari WFO–1 Hari WFH di Rejang Lebong Picu Beragam Tanggapan

Dalam keterangannya, AKP George menyatakan bahwa pos-pos yang dipasang tanpa izin tersebut tidak hanya menimbulkan dugaan pungutan ilegal, namun juga mengganggu lalu lintas kendaraan di jalur utama.

“Para pihak yang mendirikan pos pengaturan arus lalu lintas dan menarik tarif dari pengguna jalan diminta membongkar dan menutup operasionalnya,” tegas George.

Ia menegaskan bahwa jika diperlukan pengaturan lalu lintas karena kondisi jalan, misalnya longsor atau rusak, pihak berwenang cukup memasang rambu-rambu peringatan atau petunjuk lalu lintas tanpa perlu mendirikan pos permanen yang bisa disalahgunakan.

BACA JUGA:Aktivis Mahasiswa Desak Pemkab Rejang Lebong Fokus Datangkan Investor untuk Dongkrak PAD

BACA JUGA:PSC 119 Rejang Lebong Perkuat Layanan Darurat, Siaga 24 Jam Layani Warga

“Jika memang jalan perlu diatur ulang karena potensi bahaya seperti longsor, tambahan pengamanan bisa dilakukan tanpa membangun pos permanen,” imbuhnya.

Sikap kooperatif ditunjukkan oleh pihak lokal, termasuk Kepala Desa Tanjung Aur, yang bersedia membongkar sendiri pos TPR ilegal di wilayahnya tanpa menunggu tindakan hukum lanjutan.

Penertiban ini menunjukkan tekad Polres Rejang Lebong untuk menegakkan aturan lalu lintas sekaligus memberantas praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Diharapkan pengguna jalan di jalur lintas tersebut semakin aman dan merasa lebih nyaman setelah pos ilegal tersebut dibongkar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan