Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Curup Masuk Tahap Pembuktian
Editor: A Gafur
|
Senin , 24 Nov 2025 - 20:26
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.-Ist/CE -
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama DW oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada 4 September 2025, atas dugaan keterlibatan dalam pengaturan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan kini memasuki babak baru. Publik menunggu perkembangan lanjutan, terutama keterangan dari para saksi yang disebut memegang peran penting dalam mengungkap alur dugaan korupsi tersebut.