Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Kasus Dugaan Perselingkuhan Kepala Puskesmas Belum Juga Disikapi

Kantor Dinas Kesehatan Rejang Lebong.-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM – Meski kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) berinisial He sudah ramai dan terang benderang di publik, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hingga kini belum mengambil langkah tegas.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Rejang Lebong pun dinilai belum menunjukkan reaksi berarti atas mencuatnya isu “cinta segitiga” tersebut.

Hingga Jumat, 28 November 2025, He belum dipanggil untuk menjalani klarifikasi, meski informasi dugaan perselingkuhan itu telah meluas hingga ke Kabupaten Kepahiang tempat perempuan yang diduga terlibat berstatus ASN dan juga menjabat sebagai kepala puskesmas.

BACA JUGA:Rejang Lebong Raih Penghargaan Kabupaten Sehat Swasti Saba Padapa 2025, Satu-Satunya di Bengkulu

BACA JUGA:PMII Curup Mendesak Investigasi Independen atas Penembakan Petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, drg. Asep Budiman, ketika dikonfirmasi membantah adanya laporan resmi maupun informal terkait kasus tersebut. Ia berdalih belum menerima pemberitahuan dari siapa pun, baik keluarga yang bersangkutan maupun pihak lain.

“Saya bahkan tidak tahu sama sekali ada kasus itu. Justru informasinya baru tahu sekarang, dan kasus itu juga bukan ranah dan tanggung jawab saya,” ujar Asep.

Pernyataan tersebut menuai sorotan publik, terlebih karena kasus serupa sudah ditindak tegas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, yang diketahui telah menonaktifkan pejabat terkait.

Berbeda dengan sikap Dinkes, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP., M.Si., memastikan bahwa kasus itu harus ditindaklanjuti. Ia menegaskan sudah meminta Kepala Dinkes untuk segera memanggil He guna dimintai klarifikasi.

Tidak hanya itu, Elva juga menugaskan Inspektorat Daerah untuk turun tangan mengusut informasi yang sudah menyebar luas tersebut, baik dari pihak He maupun pejabat Dinkes yang dianggap melakukan pembiaran.

“Terlepas ada laporan atau tidak, informasi itu sudah tersebar luas. Tidak ada alasan bagi Dinkes maupun Inspektorat untuk tidak menindaklanjuti karena oknum yang diterpa masalah asusila itu berstatus ASN,” tegas Elva, Jumat (28/11).

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Curup Masuk Tahap Pembuktian

BACA JUGA:Mutasi Jilid III di Rejang Lebong Segera Bergulir, BKPSDM Tunggu Lampu Hijau Bupati

Elva menekankan bahwa ASN terikat dengan aturan etika dan moralitas yang tidak bisa dinegosiasikan. Bila hasil klarifikasi terbukti kuat, Pemkab tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan