Nasib 362 PPPK Paruh Waktu di Rejang Lebong Masih Menunggu Kepastian
Pelantikan PPPK Tahap II beberapa waktu lalu.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM — Menjelang berakhirnya tahun 2025, nasib ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Rejang Lebong masih belum menemui kejelasan. Hingga kini, sebanyak 362 PPPK paruh waktu belum juga dilantik oleh pemerintah daerah, sehingga memunculkan kegelisahan di kalangan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, mengingat para PPPK paruh waktu tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan menunggu tahapan lanjutan berupa pelantikan serta penetapan status resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menjelaskan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk PPPK paruh waktu sudah kita usulkan. Saat ini prosesnya tinggal menunggu waktu, karena ada tahapan yang harus dilalui sesuai regulasi dari pemerintah pusat,” ujar Erwan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses tersebut. Namun demikian, pelantikan PPPK paruh waktu tetap harus menyesuaikan dengan kebijakan nasional serta ketersediaan formasi dan anggaran.
Erwan juga mengimbau agar para PPPK paruh waktu tetap bersabar dan terus mengikuti informasi resmi dari BKPSDM, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Sementara itu, belum adanya kepastian hingga penghujung tahun ini membuat sebagian PPPK paruh waktu berharap pemerintah pusat dan daerah dapat segera memberikan kejelasan, mengingat peran mereka sangat dibutuhkan dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan akan terus mengawal proses pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut, agar dapat segera terealisasi dan memberikan kepastian status bagi para tenaga yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah