122 Desa di Rejang Lebong Ajukan Pencairan ADD Tahap II, Ditarget Cair Sebelum 2025 Berakhir
ilustrasi dana desa.--

Kadis PMD Rejang Lebong -Ist-
BACAKORQNCURUP.COM - Sebanyak 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong telah melaksanakan pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2025. Seluruh berkas pengajuan dari desa-desa tersebut saat ini telah diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan, mengatakan bahwa seluruh desa telah memenuhi kewajiban administrasi terkait pengajuan pencairan ADD tahap II.
“Untuk ADD tahap II, seluruh desa di Rejang Lebong sudah memasukkan berkas pengajuan. Semua berkas tersebut sudah kami ajukan ke BPKAD,” ujar Budi Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (29/12).
BACA JUGA:Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Rampung, Pemkab Rejang Lebong Bakal Tindak Lanjuti Temuan BPK
BACA JUGA:Inspektorat Rejang Lebong Pastikan Alokasi DD transparan
Ia optimistis proses pencairan ADD tahap II dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran.
“Insyaallah sebelum tanggal 30 Desember ini, seluruh pencairan ADD tahap II sudah clear semua,” katanya.
Sementara itu, untuk Dana Desa (DD), Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah pencairannya dapat dilakukan pada tahun berjalan atau akan masuk sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Untuk DD, saat ini belum bisa dipastikan apakah bisa cair tahun ini atau harus masuk ke SiLPA,” jelasnya.
BACA JUGA:Satu Desa di Rejang Lebong Belum Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap II, Pemkab Lakukan Penelusuran
BACA JUGA:Baru 20 Desa di Rejang Lebong Terima Pencairan Penuh DD Tahap II, Meliputi Earmark dan Non Earmark
Meski demikian, pihaknya telah menginstruksikan seluruh pemerintah desa agar tetap mengajukan berkas pencairan Dana Desa, khususnya untuk DD non earmark tahap II, sebagai upaya percepatan proses administrasi.
“Kami sudah meminta seluruh desa untuk mengajukan berkas pencairan DD non earmark tahap II,” tambahnya.