Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Sepanjang Tahun 2025, Polres Rejang Lebong Ungkap 197 TSK

Press rilis akhir tahun Polres Rejang Lebong-ist-

BACAKORANCURUP.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong merilis capaian pengungkapan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan ratusan tersangka dari berbagai jenis kejahatan, baik konvensional maupun transnasional. 

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, menyampaikan bahwa total tersangka yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 sebanyak 197 orang. Dari jumlah tersebut, 183 orang berjenis kelamin pria, 3 orang wanita, serta 11 orang anak yang berhadapan dengan hukum. 

“Sepanjang tahun 2025, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 197 tersangka dari berbagai tindak pidana. Kasus-kasus tersebut meliputi kejahatan konvensional, transnasional, tindak pidana terhadap kekayaan negara, hingga gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres saat rilis akhir tahun. 

BACA JUGA:Lima Pospam Polres Rejang Lebong Siaga Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Sediakan Layanan Pengawalan Gratis, Ini Tujuannya

Selain jumlah tersangka, Polres Rejang Lebong juga mencatat sejumlah laporan tindak pidana yang dinilai meresahkan masyarakat. Adapun rincian kasus yang diselesaikan sepanjang tahun 2025 antara lain, pencurian dengan kekerasan (curas) dengan jumlah kasus tercatat (CT) 28 dan kasus selesai (CC) 10. Pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat 39 kasus dengan 23 kasus selesai, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 22 kasus dengan 9 kasus selesai diselesaikan. 

Untuk kasus perlindungan anak, tercatat 53 laporan dari 24 kasus yang telah dituntaskan. Sementara kasus pembunuhan tercatat 4 laporan dan semuanya berhasil diungkap. Kasus terselubung tercatat 46 laporan dengan 27 kasus selesai, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 18 laporan dengan 6 kasus yang telah terselesaikan hingga tuntas. 

Di bidang pemberantasan narkoba, Polres Rejang Lebong mencatat 59 laporan, dengan 53 kasus berhasil terungkap sepanjang tahun 2025. 

Dalam mengungkapkan kasus tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 7 unit kendaraan roda empat, 30 unit kendaraan roda dua, 20 buku BPKB, 24 lembar STNK, 2 pucuk senjata rakitan, 20 bilah senjata tajam, 1 bilah pisau linggis, 6 unit aki mobil, 6 unit telepon genggam, 2 unit televisi, serta 23 jeriken berisi bio solar dengan total sekitar 635 liter. Selain itu, juga diamankan 124 tabung gas elpiji, 24 sak pupuk, narkotika jenis sabu-sabu seberat 90,24 gram, serta narkotika jenis ganja dengan berat total 4.428,29 gram. 

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Tiga Pelaku Diringkus

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Bongkar Pos TPR Ilegal di Jalur Curup–Lubuklinggau

Selain itu, Polres Rejang Lebong juga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dihancurkan antara lain 25 unit knalpot brong, 420 botol minuman keras, serta sekitar 3.000 butir narkotika jenis obat-obatan. 

Kapolres menegaskan, capaian tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Rejang Lebong. 

“Kami akan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan