Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Efek Efisiensi Anggaran, Pemkab Rejang Lebong Wacanakan WFA 2026

Wabup Hendri saat menyerahkan SK CPNS Rejang Lebong di Ruang Pola Setdakab RL, Senin 26 Mei 2025.-DOK/Prokopim -

“Kami mendukung sepanjang sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” kata Yayan.

Ia menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh menjadi dalih menurunnya kualitas pelayanan, terutama di sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kalau WFA diterapkan, pelayanan tetap harus optimal. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena ASN tidak berada di tempat,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan penerapan WFA bagi ASN mulai 1 Januari 2026. ASN Pemprov hanya diwajibkan masuk kantor tiga hari dalam sepekan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran daerah.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut di tingkat provinsi sendiri masih akan diuji. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Rejang Lebong agar tidak sekadar meniru kebijakan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan sumber daya manusia, sistem pengawasan, serta dampaknya terhadap pelayanan publik.

Hingga saat ini, Pemkab Rejang Lebong masih melakukan pengkajian mendalam. Publik pun menunggu, apakah WFA benar-benar menjadi solusi efisiensi, atau justru membuka ruang baru bagi persoalan disiplin dan akuntabilitas birokrasi di daerah. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan