Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Oknum ASN Buang Sampah ke Sungai Berikan Klarifikasi, Janjikan Soal Ini

Klarifikasi oknum ASN viral karena buang sampah di sungai-Razik/ce-

BACAKORANCURUP.COM - Pasca adanya sebuah video pembuangan sampah ke aliran sungai yang beredar luas di media sosial yang sempat memicu keresahan warga Kabupaten Rejang Lebong. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku dalam video tersebut dipastikan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). Oknum ASN tersebut diketahui bernama MM (57), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Diketahui saat ini, Minal bertugas sebagai ASN di Kelurahan Karang Anyar, dan sebelumnya pernah berdinas di lingkungan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong. Menanggapi viralnya video tersebut, Minal akhirnya menyampaikan klarifikasi secara terbuka melalui sebuah video permohonan maaf. Dalam pernyataannya, ia mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

BACA JUGA: 53 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Rejang Lebong

BACA JUGA: Efek Efisiensi Anggaran, Pemkab Rejang Lebong Wacanakan WFA 2026

“Saya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Rejang Lebong, khususnya warga Curup. Ke depan saya tidak akan lagi membuang sampah ke sungai ataupun ke tempat yang dilarang,” ujarnya dalam video klarifikasi.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rosadi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan terkait peristiwa tersebut. Dalam pemeriksaan, Minal mengakui perbuatannya, meskipun sempat memberikan penjelasan mengenai jenis material yang dibuang. Menurut Erik, Minal berdalih bahwa benda yang dibuang ke sungai bukan sampah rumah tangga, melainkan bonggol pisang sisa penebangan yang sudah membusuk. Ia beralasan bonggol tersebut akan habis dimakan ikan di sungai.

Namun demikian, Inspektorat menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan mengakui kesalahannya. Kami tetap menilai perbuatan itu tidak benar. Sanksi yang diberikan berupa teguran serta kewajiban menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” kata Erik, Jumat (2/1).

Terkait kemungkinan sanksi disiplin lanjutan, Erik menjelaskan bahwa hal tersebut kecil kemungkinannya diterapkan. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui akan segera memasuki masa purnatugas.

“SK pensiunnya sudah terbit dengan TMT 16 Februari 2026. Sehingga sanksi yang lebih dominan saat ini adalah sanksi sosial,” tambahnya.

BACA JUGA: Jalan di Kota Curup Ditargetkan Terang Pada Malam Hari

BACA JUGA: Libur Tahun Baru 2026, Kawasan Wisata Rejang Lebong Dipadati Pengunjung

Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terlebih setelah sejumlah wilayah di Rejang Lebong terdampak banjir.

Pemerintah daerah pun kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan