Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Tahun Ini Pemkab Rejang Lebong Tanpa THL, Pj Sekda: Seluruh OPD

Kantor Pemkab Rejang Lebong-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan tidak lagi merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun anggaran 2026 ini. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, mengungkapkan bahwa penghapusan THL dilakukan secara menyeluruh, termasuk untuk tenaga penjaga malam, sopir, hingga petugas kebersihan yang selama ini tersebar di OPD.

“Untuk tahun 2026, THL di lingkungan Pemkab Rejang Lebong ditiadakan. Termasuk penjaga malam dan sopir yang ada di OPD,” ujar Elva saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Ini Daftar OPD Tak Masuk Wacana WFA Pemkab Rejang Lebong

BACA JUGA: Dua Portal Pembatas Truk di Curup Rusak, Diduga Diterobos

Ia menjelaskan, khusus untuk urusan kebersihan di lingkungan OPD, pemerintah daerah tidak lagi menggunakan tenaga harian lepas. Ke depan, kebersihan kantor OPD akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perangkat daerah.

“Untuk kebersihan di OPD, itu dilakukan secara mandiri. Tidak lagi menggunakan THL,” jelasnya.

Sementara itu, Elva menyebutkan bahwa tenaga kebersihan yang selama ini berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun yang menangani area perkantoran pemerintah daerah akan dialihkan melalui sistem alih daya atau outsourcing.

“Petugas kebersihan yang ada di DLH dan lingkungan pemda akan di-outsourcing-kan,” katanya.

BACA JUGA: Masuki Tahap Akhir, Iwan Badar dan Elva jadi Kandidat Sekda RL

BACA JUGA: Kabar Kurir jadi Korban Begal di Jalur Curup–Lubuklinggau Hoaks, Ini Penjelasan Polres

Menurut Elva, kebijakan ini bukan semata keputusan pemerintah daerah, melainkan merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat yang mengamanatkan penghapusan tenaga honorer, THL, maupun THLT di instansi pemerintah.

“Ini adalah instruksi dari pemerintah pusat untuk meniadakan THL dan THLT. Daerah wajib menyesuaikan,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkab Rejang Lebong memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik agar tidak terganggu, khususnya pada sektor-sektor yang selama ini bergantung pada tenaga non-ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan