Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

DD Dipangkas, Desa di RL Diminta Perketat Program Pembangunan

Kadis PMD Rejang Lebong -Ist-

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menghadapi tantangan serius pada tahun anggaran 2026 menyusul penurunan drastis alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kondisi ini dipastikan berdampak langsung pada ruang gerak 122 desa dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa total pagu DD dan ADD tahun 2026 hanya berada di kisaran Rp 90 miliar. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan tahun anggaran 2025.

“Totalnya sekitar Rp 90 miliar. Rinciannya, Dana Desa hanya sekitar Rp 36 miliar, sedangkan ADD sekitar Rp 53 miliar,” kata Budi saat diwawancarai, Kamis (8/1).

BACA JUGA: Layanan Adminduk Disdukcapil Kembali Normal Usai Gangguan Jaringan Nasional

BACA JUGA: Harga Beras SPHP di Rejang Lebong Masih Bertahan di HET, Bulog Pastikan Stok Aman

Menurut Budi, penurunan paling tajam terjadi pada Dana Desa yang bersumber dari APBN. Jika dibandingkan tahun 2025 lalu, selisihnya sangat mencolok.

“Untuk Dana Desa saja, tahun 2026 ini hanya sekitar sepertiga dari pagu tahun 2025. Tahun lalu pagunya mencapai sekitar Rp 101 miliar,” ungkapnya.

Tak hanya Dana Desa, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD kabupaten juga mengalami penurunan. Situasi ini, kata Budi, memaksa seluruh pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian serius terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.

“Dengan penurunan anggaran ini, otomatis desa tidak bisa lagi menjalankan program seperti tahun lalu. Semua harus disesuaikan dengan pagu yang tersedia,” tegasnya.

BACA JUGA:Pelaku Kejahatan Ringan Kini 'Dihukum' Bersihkan Sekolah dan Rumah Ibadah!

BACA JUGA:Prabowo Evaluasi Program MBG!

Ia menegaskan, meski anggaran menyusut, penggunaan Dana Desa dan ADD tetap wajib mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan, meskipun kondisi fiskal desa semakin sempit.

“Keterbatasan anggaran ini justru menuntut desa lebih cermat dan bijak. Program yang dipilih harus benar-benar prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Budi.

Budi juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak memaksakan kegiatan yang bersifat seremonial atau kurang memberikan manfaat nyata. Menurutnya, ruang fiskal desa saat ini tidak lagi memungkinkan adanya pemborosan anggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan