Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Resmi Dihapus, Begini Nasib Guru Honorer di Rejang Lebong

Aktivitas guru dikelas.-razik/ce-

BACAKORANCURUP.COM - Nasib ratusan guru honorer di Kabupaten Rejang Lebong kini berada di titik paling genting. Kebijakan nasional yang menghapus status tenaga honorer per 1 Januari 2026 membuat masa depan para pendidik non-ASN tersebut kian tidak menentu.  Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas mengakhiri sistem honorer di seluruh instansi pemerintah.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah pusat menetapkan bahwa sistem kepegawaian hanya mengenal dua kategori aparatur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, seluruh instansi pemerintah, termasuk sektor pendidikan, dilarang mengangkat tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun. Dampak kebijakan ini langsung dirasakan di daerah, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong. Selama ini, guru honorer menjadi tulang punggung dalam menutup kekurangan tenaga pendidik, khususnya di sekolah-sekolah pinggiran dan daerah dengan keterbatasan guru ASN. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Efendi, M.Pd, mengakui pihaknya berada dalam posisi dilematis menyikapi kebijakan tersebut. Di satu sisi, aturan harus dipatuhi, namun di sisi lain kebutuhan riil tenaga pendidik di sekolah masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer.

“Secara aturan, guru honorer memang resmi dihapus. Tapi secara kebutuhan di lapangan, peran guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah-sekolah,” ujar Zakaria.

BACA JUGA:Dana Infrastruktur Terbatas, Proyek Non-Mendesak Terancam Tertunda

BACA JUGA:Reklame Tak Berizin di Rejang Lebong Akan Dibongkar Paksa

Ia menilai, apabila sistem pendidikan hanya mengandalkan PNS dan PPPK yang jumlahnya terbatas, maka kualitas layanan pendidikan dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal. Terlebih, banyak guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dengan penghasilan minim namun tetap konsisten menjalankan tugas mendidik.

Zakaria menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mengkaji langkah-langkah strategis terkait keberlanjutan peran guru honorer di Rejang Lebong. Hasil kajian tersebut nantinya akan dikomunikasikan ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami akan mengkaji lebih lanjut dan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Untuk guru honorer yang sudah masuk dalam database, sementara ini masih bisa diberdayakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan petunjuk teknis tahun 2025, penggunaan Dana BOS hingga 20 persen masih diperbolehkan untuk membayar honor guru non-ASN. Namun demikian, pihaknya masih menunggu kejelasan terkait juknis Dana BOS tahun 2026, apakah skema tersebut masih bisa dipertahankan atau mengalami perubahan.

“Kita masih menunggu juknis terbaru Dana BOS tahun 2026. Ini sangat menentukan bagaimana pola pemberdayaan guru honorer ke depan,” tambahnya.

BACA JUGA: Nerazzurri Jauhi Kejaran AC Milan, Usai Kalahkan Parma 2-0

BACA JUGA: Maju ke 16 Besar Malaysia Open 2026 Jonatan Christie Kalahkan Lee Chia Hao

Di tengah ketidakpastian tersebut, Dikbud Rejang Lebong meminta para guru honorer tetap bersabar dan tidak meninggalkan tugasnya. Pemerintah daerah, kata Zakaria, akan terus berupaya mencari solusi agar para guru honorer tetap mendapatkan ruang pengabdian yang layak di dunia pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan