Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Tekankan Transparansi Dana Desa, Kades Wajib Pasang Papan Informasi Proyek

Bupati Rejang Lebong,H.M. Fikri, S.E., M.AP.-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Seluruh kepala desa diminta wajib memasang papan informasi atau papan merek kegiatan di setiap lokasi pembangunan yang menggunakan anggaran desa. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana desa.

Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri, SE, M.AP, menekankan bahwa papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan instrumen penting agar masyarakat mengetahui secara jelas jenis kegiatan, sumber anggaran, serta nilai pekerjaan yang dilaksanakan di desa.

“Setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa maupun ADD harus diketahui publik. Papan informasi ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat,” tegas Bupati.

BACA JUGA: DD Dipangkas, Desa di RL Diminta Perketat Program Pembangunan

BACA JUGA:122 Desa di Rejang Lebong Ajukan Pencairan ADD Tahap II, Ditarget Cair Sebelum 2025 Berakhir

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman, isu liar, hingga potensi tudingan penyimpangan anggaran yang kerap muncul akibat minimnya informasi di lapangan. Selain itu, Bupati juga mengingatkan agar pengelolaan Dana Desa dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah desa melalui mekanisme musyawarah desa, bukan dialihkan kepada pihak luar yang tidak memiliki kewenangan.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa agar kewajiban pemasangan papan merek kegiatan benar-benar dilaksanakan. Ia menegaskan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak pada proses pencairan dana desa tahap berikutnya.

“Papan merek kegiatan merupakan bagian dari syarat administrasi dan pengawasan. Jika tidak dipasang, tentu akan menjadi catatan dalam evaluasi pelaksanaan Dana Desa,” jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Wedding Organizer Terkuak, Calon Pengantin Wajib Tahu 7 Tips Ini

BACA JUGA:Inspektorat Rejang Lebong Pastikan Alokasi DD transparan

Untuk tahun anggaran 2026, Kabupaten Rejang Lebong tercatat menerima alokasi Dana Desa lebih dari Rp36 miliar yang dibagikan kepada 122 desa. Dengan keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi, pemerintah daerah berharap setiap rupiah Dana Desa benar-benar dimanfaatkan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Melalui pemasangan papan informasi proyek, pemerintah berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif mengawasi pembangunan desa, sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan