Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Soal Dana Pilkada Rp26 Miliar, Publik Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

KPU rejang Lebong--

BACAKORANCURUP.COM - Pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong Tahun 2024 senilai Rp26 miliar. Hasil Penelusuran dari Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) mengungkap adanya dugaan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah menjadi sorotan publik.

Temuan LEKAD ini menuai perhatian luas, terutama karena dana hibah Pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah kondisi fiskal Kabupaten Rejang Lebong yang dinilai sedang tidak sehat.

Pengamat kebijakan publik, Febi Dean Eka, S.I.Kom, menegaskan apabila hasil kajian LEKAD tersebut memiliki dasar yang kuat, maka aparat penegak hukum (APH) tidak boleh tinggal diam.

“Kalau benar ada indikasi penyimpangan seperti yang disampaikan LEKAD, APH harus segera bertindak menyelidikinya. Ini menyangkut uang rakyat dan anggaran daerah,” tegas Febi.

BACA JUGA: TGR Sekretariat DPRD Dipersoalkan, Klaim Tinggal Rp1 Juta Dinilai Perlu Dibuka ke Publik

BACA JUGA: Curah Hujan Tinggi, Pemkab Rejang Lebong Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya DPRD secara optimal sebagai lembaga pengawasan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut. Menurutnya, hal itu justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Agak lucu jika DPRD sebagai lembaga pengawasan tidak dilibatkan secara maksimal. Apalagi ada dugaan sejumlah anggaran yang dimark up dan itu sangat membebani daerah,” ujarnya.

Febi menambahkan, dengan kondisi fiskal Rejang Lebong yang tengah tertekan, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kondisi keuangan daerah kita ini sedang tidak baik-baik saja. Kalau ingin Rejang Lebong maju, praktik korupsi harus diberangus. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

BACA JUGA: Enam Calon Jemaah Haji Dipastikan Berangkat Tahun Ini

BACA JUGA:Soal Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada, KPU Angkat Bicara

Ia pun mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kebenaran temuan LEKAD sekaligus menguji pernyataan pihak penyelenggara pemilu.

“APH harus menyelidiki, apakah benar hasil kajian LEKAD atau justru seperti yang disampaikan Ketua KPU. Semua harus dibuka secara terang agar publik tidak berspekulasi,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan