Polres Rejang Lebong Ungkap Lima Kasus Narkotika, Amankan Tujuh Tersangka
Press rilis Polres Rejang Lebong-razik/ce-
BACAKORANCURUP.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil mengungkap lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (23/1/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan operasi intensif yang dilakukan jajarannya selama periode 8 hingga 20 Januari 2026.
“Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan operasi yang kami lakukan secara berkelanjutan di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba,” ujar Andhika.
Kasus pertama diungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HB alias Heru dan DH alias Damir.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening, satu potongan pipet plastik warna hitam, serta satu unit handphone android merek Itel warna hitam.
BACA JUGA:Warga Mandailing Ngamuk Gegara Pengedar Narkoba Diduga Dilepas Polisi: Sering Terjadi Begitu
BACA JUGA:Napi Narkoba di Lapas Curup Ikuti Family Support Group
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AMR alias Bima (21), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, dan RA alias Reno (23), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket kecil narkotika golongan I berbentuk kristal bening, satu unit handphone merek Vivo Y17s warna hitam, serta satu lembar celana dalam merek Poin Plus warna hitam. Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada 9 Januari 2026. Satresnarkoba Polres Rejang Lebong kembali menerima informasi peredaran narkoba dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F (32), warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur. Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti satu paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman berbentuk kristal bening.
“Tersangka F masuk dalam kategori pengedar dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” jelas Andhika.
BACA JUGA:Pakai Narkoba, Sepasang Suami Istri Kembali Dibekuk Polres Rejang Lebong
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Asal Rejang Lebong, Amankan Barang Bukti Sabu
Kasus keempat diungkap pada Sabtu malam, 17 Januari 2026. Tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong menangkap tiga orang laki-laki yang diduga terlibat peredaran narkoba di halaman SMA Muhammadiyah 1 Curup, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PP (20), HF (19), dan RG (26). Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I, satu lembar potongan timah rokok, satu lembar struk top up DANA, satu unit handphone Android OPPO A15, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion R, serta satu unit iPhone 11. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.