Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Dewan Ingatkan dalam Proses Kualitas Kontraktor Harus Diutamakan

penandaan titik Nol ruas jalan.--

BACAKORANCURUP.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru dalam proses pelelangan proyek pembangunan. Penekanan waktu tanpa diimbangi seleksi ketat dikhawatirkan berdampak pada kualitas pekerjaan dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong, Firmansyah, SE, menilai bahwa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) perlu lebih cermat dalam menyeleksi rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek fisik. Menurutnya, rekam jejak dan kemampuan kontraktor harus menjadi pertimbangan utama, bukan semata mengejar jadwal lelang.

“Jangan hanya fokus agar lelang cepat tayang. Yang paling penting adalah memastikan kontraktor benar-benar punya pengalaman dan kinerja yang baik,” kata Firmansyah saat ditemui di Curup.

BACA JUGA: Ini Penyebab Anthony Ginting Mundur dari Indonesia Masters 2026

BACA JUGA: Polres Rejang Lebong Ungkap Lima Kasus Narkotika, Amankan Tujuh Tersangka

Ia menambahkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan masih ada proyek yang pengerjaannya tidak selesai tepat waktu atau hasilnya tidak sesuai spesifikasi. Kondisi tersebut dinilai sebagai akibat dari lemahnya proses seleksi terhadap pelaksana pekerjaan.

“Kalau kontraktor tidak kompeten, ujung-ujungnya proyek bermasalah. Ini tentu merugikan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Firmansyah juga mengingatkan agar seluruh tahapan lelang tetap berpedoman pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang ditetapkan oleh LKPP. Dengan demikian, kualitas proyek dapat terjaga sekaligus meminimalkan risiko hukum.

Sementara itu, Kepala BPBJ Kabupaten Rejang Lebong, Zerly Lawdy, SH, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan proses lelang sesuai aturan. Ia menyebutkan, BPBJ tidak akan meloloskan kontraktor yang masuk daftar hitam atau memiliki catatan buruk.

“Selama tidak ada rekomendasi blacklist dari OPD teknis, maka kontraktor tersebut masih memenuhi syarat mengikuti proses lelang,” jelas Zerly.

BACA JUGA: PAD Retribusi Parkir Rejang Lebong 2025 Tak Tercapai, Realisasi Hanya 83 Persen

BACA JUGA:Jalan Tamsis Talang Rimbo Baru Amblas, Akses Utama Warga Lumpuh Total

Ia mengungkapkan, hingga sepanjang tahun 2025, pihaknya belum menerima usulan pemblokiran terhadap kontraktor tertentu. Namun demikian, pengawasan tetap akan diperketat untuk memastikan pekerjaan fisik berjalan sesuai kontrak.

DPRD berharap ke depan proses lelang proyek pembangunan di Rejang Lebong dapat berjalan lebih selektif dan transparan, sehingga hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan