PKL di Jalur Hijau dan Jalan Protokol Rejang Lebong Bakal Ditertibkan
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan jalur hijau-razik/ce-
BACAKORANCURUP.COM - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan jalur hijau dan sepanjang jalan protokol di Kabupaten Rejang Lebong, mulai dari Jalan Sukawati hingga Simpang Tiga Sukaraja, bakal ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong.
Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Anton Sefrizal, S.Stp., M.Si mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penindakan persuasif berupa teguran kepada para PKL agar tidak berjualan tepat di atas trotoar. Pedagang diminta untuk sedikit mundur ke belakang agar tidak mengganggu aktivitas pejalan kaki serta arus lalu lintas.
“Saat ini kita masih sebatas teguran. Pedagang kita minta jangan berjualan tepat di trotoar, tapi agak mundur ke belakang supaya tidak mengganggu aktivitas dan ketertiban,” ujar Anton.
Anton menegaskan, penertiban akan dilakukan lebih tegas apabila PKL tetap berjualan di badan jalan dan jalur hijau. Namun demikian, Pemkab Rejang Lebong juga berencana melakukan relokasi PKL ke lokasi khusus agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan.
“PKL yang berjualan di pinggir jalan nantinya akan kita relokasi ke tempat khusus. Tujuannya supaya tidak mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Tak Pernah Dilibatkan dalam Adendum NPHD KPU, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
BACA JUGA: Dikbud Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah Tahun Ini
Meski demikian, Anton mengakui saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan daerah serta koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UMKM) terkait penyiapan lokasi relokasi tersebut.
“Kami masih menunggu arahan pimpinan dan Disperindagkop UMKM. Terus terang saat ini kami masih bingung untuk menindak lebih jauh karena belum ada tempat relokasi yang disiapkan,” ungkapnya.
Menurut Anton, Satpol PP berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, penegakan peraturan daerah harus dilakukan demi ketertiban umum. Namun di sisi lain, penertiban tanpa solusi relokasi dinilai tidak adil bagi para pedagang kecil.
“Kami juga kasihan kepada masyarakat. Ditertibkan, tapi tidak disiapkan tempat khusus untuk mereka berjualan. Ini yang menjadi dilema,” katanya.
Sementara itu, Mira, salah satu PKL yang berjualan di kawasan jalur hijau, menyatakan kesiapannya untuk direlokasi selama kebijakan tersebut diterapkan secara adil kepada seluruh pedagang.
“Kami siap direlokasi, asal semua pedagang juga dipindahkan ke tempat khusus, jangan pilih-pilih,” ujar Mira.
Ia juga berharap agar biaya sewa lapak di lokasi relokasi nantinya tidak memberatkan pedagang. Menurutnya, harga bahan pokok yang terus naik sudah membuat biaya operasional semakin tinggi.