Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Kejari Rejang Lebong Mulai Panggil Pejabat KPU Terkait Ini

Kasi Intelejen Kejari Rejang Lebong saat diwawancara wartawan.-Razik/ce-

BACAKORANCURUP.COM – Pasca kunjungan yang dilakukan pada Kamis (22/1) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mulai bergerak dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong. Pemanggilan ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024.

Pantauan di lapangan, sejak awal pekan ini beberapa pejabat KPU Rejang Lebong tampak mendatangi kantor Kejari Rejang Lebong. Kedatangan mereka diduga kuat untuk memenuhi panggilan jaksa guna memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang kini mulai mencuat ke publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pemanggilan tersebut tidak berhenti pada pejabat struktural saja, melainkan akan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan, termasuk terhadap para Komisioner KPU Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendra Mubarok, SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses yang sedang berjalan. Namun pihaknya belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

“Masih berjalan prosesnya. Nanti apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Hendra singkat.

BACA JUGA: Aksi Pemalakan Kembali Terjadi di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau

BACA JUGA: Dikbud Larang Siswa SD dan SMP di Curup Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Diketahui sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah mendatangi kantor KPU Rejang Lebong menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024. Meski kunjungan tersebut disebut sebagai agenda silaturahmi, jaksa turut membawa sejumlah dokumen terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Iksan. Ia menyampaikan bahwa selain membawa dokumen, pihak Kejari juga memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada KPU untuk melengkapi seluruh berkas terkait belanja dana hibah Pilkada 2024.

“Kami masih mempersiapkan berkas yang dibutuhkan, karena pihak kejaksaan memberikan waktu sepekan untuk melengkapinya,” ujar Nopridho usai kunjungan kejaksaan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Satpol PP Rejang Lebong Segera Tindak Pemilik Hewan Berkaki Empat yang Ganggu Ketertiban Umum

BACA JUGA: Baru Selesai Dibangun, DPRD Soroti Kualitas Jalan Pasar Atas Curup

Sementara itu, salah satu poin yang menjadi sorotan dalam dugaan penyelewengan dana hibah tersebut adalah adanya addendum NPHD Pilkada 2024 yang disebut-sebut tidak diketahui oleh DPRD Rejang Lebong. Hingga kini, DPRD Rejang Lebong turut menyoroti persoalan tersebut dan mengaku masih mempelajari regulasi yang menjadi dasar perubahan perjanjian hibah pendanaan Pilkada 2024.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan