Usai Di Sidak DPRD, PUPR Rejang Lebong Akan Panggil Kontraktor Perbaikan Jalan Talang Rimbo–Sukaraja
Gedung dinas PUPR Rejang Lebong-razik/ce-
BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong memastikan akan segera menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Rejang Lebong terhadap pembangunan jalan di ruas Simpang Empat Talang Rimbo menuju Simpang Tiga Sukaraja. Langkah awal yang akan dilakukan adalah memanggil pihak rekanan pelaksana proyek untuk dimintai klarifikasi sekaligus melakukan perbaikan.
Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hasil pengawasan yang dilakukan DPRD dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
“Hasil sidak DPRD tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam waktu dekat, rekanan pelaksana akan kami panggil untuk diminta penjelasan dan melakukan perbaikan atas kekurangan yang ditemukan,” ujar Hary, Kamis (29/1).
BACA JUGA: Kualitas Aspal Pasar Atas Curup Disorot Publik
BACA JUGA: Dikbud Larang Siswa SD dan SMP di Curup Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Selain pemanggilan rekanan, Dinas PUPR juga akan melakukan penilaian lanjutan terhadap kualitas pekerjaan jalan tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Evaluasi ini dilakukan sambil menunggu jadwal pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sambil menunggu pemeriksaan BPK, kami akan meminta bantuan penilaian di lapangan untuk memastikan kualitas pekerjaan,” jelasnya.
Hary menegaskan bahwa secara administratif dan tahapan pelaksanaan, proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas. Namun demikian, ia mengakui bahwa temuan di lapangan tetap perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Secara prosedur sudah sesuai dan disetujui konsultan pengawas. Tetapi jika di lapangan masih ditemukan kekurangan, tentu akan kami evaluasi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Oleh karena itu, tanggung jawab perbaikan sepenuhnya masih berada di tangan kontraktor pelaksana.
“Selama masa pemeliharaan, rekanan masih wajib memperbaiki apabila terdapat kerusakan atau mutu pekerjaan yang belum sesuai,” ujarnya.
BACA JUGA: Satpol PP Rejang Lebong Segera Tindak Pemilik Hewan Berkaki Empat yang Ganggu Ketertiban Umum
BACA JUGA: Dikbud Larang Siswa SD dan SMP di Curup Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Ke depan, Dinas PUPR Rejang Lebong akan menggelar rapat internal bersama pihak terkait untuk membahas langkah teknis lanjutan atas hasil sidak DPRD tersebut.