Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Polres Rejang Lebong Ungkap Tersangka Tanam Ganja Dalam Rumah

TKP penenanaman ganja dalam rumah di Curup-ist-

BACAKORANCURUP.COM - Prestasi membanggakan diraih Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong. Ini pasca berhasil mengungkap kasus kebun ganja mini yang ditanam di dalam rumah, pada Sabtu (31/1).

Informasi terhimpun wartawan, puluhan batang ganja ditemukan ditanam secara mandiri oleh MH, seorang warga di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara. Adapun tanaman ganja tersebut ditemukan di berbagai media tanam, mulai dari polybag, karung, ember, hingga pot bunga yang diletakkan di sekitar rumah pelaku. Seluruh tanaman diduga dirawat sendiri oleh pemilik rumah.

BACA JUGA: 8 SPPG di Rejang Lebong Belum Lapor Rekrut Pegawai ke Disnakertrans

BACA JUGA: Warga Rejang Lebong Keluhkan Sulitnya Gas Melon

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MH atas dugaan menanam narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,” sampai AKP Hasan Basri saat dikonfirmasi, Minggu (1/2).

Hasan menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah rumah milik MH, warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, yang diketahui berdomisili di Kelurahan Tunas Harapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan batang ganja yang ditanam di berbagai wadah di dalam dan sekitar rumah pelaku. Tanaman tersebut diduga kuat ditanam dan dirawat sendiri oleh pelaku, baik untuk digunakan pribadi maupun diperjualbelikan.

BACA JUGA: Bantuan Smartboard di Rejang Lebong Berlanjut, Sekolah Dapat Tambahan Tiga Unit IFP

BACA JUGA: Bulog Rejang Lebong Siapkan 38 Ribu Liter Minyak Kita untuk Tiga Kabupaten

“Dari kediaman pelaku, kami menemukan puluhan batang ganja yang ditanam di berbagai wadah. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Rejang Lebong,” lanjut Hasan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami juga mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika terkait penanaman dan kepemilikan narkotika golongan I. AKP Hasan Basri pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan