Polres Gelar Operasi Keselamatan Nala Selama 14 Hari
Apel Gelaran Ops Nala 2026-ist-
BACAKORANCURUP.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong mulai menggelar Operasi Keselamatan Nala 2026 sejak 2 Februari 2026. Operasi kepolisian ini akan berlangsung selama 14 hari dan difokuskan pada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Wakil Kepala Polres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya dibebankan kepada aparat kepolisian semata. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib.
Ia menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Nala 2026 tidak semata-mata bertujuan untuk melakukan penindakan, melainkan sebagai sarana edukasi guna membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Keselamatan berlalu lintas adalah persoalan bersama. Polri hadir tidak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk membangun kesadaran dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas,” ujar Kompol Risdianta, Senin (2/2).
BACA JUGA:Afreda Rotua Purba Dilantik jadi Kepala Bappeda Rejang Lebong
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran Tetap Jalankan Program Pembangunan
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Wiyanto, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini pihaknya lebih mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan secara humanis dan edukatif.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang selama ini kerap berujung pada kecelakaan di jalan raya.
“Tujuan utama operasi ini adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Rejang Lebong,” jelas AKP Wiyanto.
Dalam Operasi Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polres Rejang Lebong menetapkan delapan pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan maupun imbauan, yakni tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, berkendara melebihi kapasitas termasuk bonceng tiga, kendaraan over dimension over loading (ODOL), angkutan umum yang melebihi kapasitas penumpang, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, pelat nomor palsu, mengangkut penumpang di bak terbuka, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
BACA JUGA: Dinsos Ingatkan Kecamatan hingga Kelurahan Aktifkan Operator SIKS-NG
BACA JUGA: Polisi Dalami Peran Pemilik Kebun Ganja di Dalam Rumah, Diduga Tak Sekadar Pengguna
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku.
“Mari kita wujudkan tertib berlalu lintas bersama. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan,” pungkasnya.