Polisi Grebek Judi Dadu Dilokasi Wisata di Curup
BB judi dadu yang diamankan petugas kepolisian -Razik/ce-
BACAKORANCURUP.COM - Aktivitas perjudian jenis dadu bola gelinding di wilayah Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, dibubarkan aparat kepolisian, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Penindakan dilakukan oleh personel Piket Pos Terpadu Bang Mego dalam rangka Operasi Ketupat Nala 2026 Polres Rejang Lebong, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian di lokasi wahana permainan tradisional Buayan Keling, tepatnya di area parkir Gedung PBSI.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pembubaran. Namun, para pelaku termasuk bandar berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 buah bola dadu, kartu remi, alas dadu, uang tunai sebesar Rp31.000, satu bola kecil, serta enam bungkus rokok.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian. Saat dilakukan pembubaran, para pelaku melarikan diri, namun sejumlah barang bukti berhasil diamankan,” ujar Hasan Basri.
Ia menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku yang terlibat.
“Kami masih melakukan lidik terhadap pelaku dan akan terus berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik perjudian, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran.