Penataan Ulang OPD Mandeg, Terancam Tak Terealisasi
Kantor Pemkab Rejang Lebong -Ist-
BACAKORANCURUP.COM - Rencana penataan ulang nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hingga kini belum menunjukkan kepastian. Bahkan, kebijakan tersebut terancam tidak dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Dari total 28 OPD yang ada saat ini, sebelumnya Pemkab Rejang Lebong berencana melakukan restrukturisasi terhadap 13 OPD. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas serta efisiensi kinerja pemerintahan daerah.
Namun, pelaksanaan rencana tersebut masih terkendala berbagai persyaratan administratif yang belum terpenuhi. Selain itu, kondisi fiskal daerah yang terdampak kebijakan pemerintah pusat juga turut mempengaruhi.
Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumantri, S.E., M.M, menyampaikan bahwa pihaknya untuk sementara waktu memilih menunda pelaksanaan penataan tersebut.
“Kita tunda dulu karena masih banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Tidak bisa serta-merta dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain persoalan administrasi, adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat membuat ruang anggaran daerah menjadi terbatas. Kondisi ini berdampak langsung pada rencana penataan kelembagaan OPD.
Meski demikian, Iwan memastikan bahwa rencana tersebut tidak dibatalkan sepenuhnya. Pemkab masih menargetkan penataan ulang dapat dilakukan pada 2026, meskipun belum dapat dipastikan waktunya.
“Bukan dibatalkan, tapi ditunda. Kemungkinan belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Penataan ulang OPD sendiri dinilai penting untuk menyederhanakan struktur organisasi serta menghindari tumpang tindih tugas antar instansi. Sejumlah OPD dinilai memiliki beban kerja yang terlalu luas, sementara lainnya justru dinilai kurang optimal.
Di sisi lain, DPRD Rejang Lebong mengingatkan agar rencana tersebut dikaji secara matang. Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, menyoroti potensi pemborosan anggaran jika kebijakan tersebut tidak direncanakan dengan baik.
“Jangan sampai anggaran yang sudah digunakan, seperti untuk seleksi jabatan, menjadi sia-sia jika nantinya ada OPD yang digabung atau dihapus,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong merancang penyederhanaan OPD dari 28 menjadi 23. Dalam skema tersebut, 12 dinas direncanakan digabung menjadi 6 dinas, serta satu badan akan dipecah menjadi dua untuk membentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).