Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

KPK Periksa Petinggi PAN, Soal OTT Bupati Rejang Lebong

KPK Periksa Petinggi PAN, Soal OTT Bupati Rejang Lebong-ist-

BACAKORANCURUP.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPD I Partai Amanat Nasional (PAN) B Daditama sebagai saksi pada Selasa (12/5). Daditama dimintai keterangan untuk mendalami dugaan aliran dana yang diterima Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Daditama dianggap memiliki informasi penting karena posisinya sebagai orang kepercayaan tersangka utama.

"Pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa. 

Budi menjelaskan bahwa keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap lebih dalam mengenai mekanisme pengaturan berbagai proyek pembangunan di wilayah tersebut. Keterkaitan Daditama dengan sang bupati menjadi fokus utama dalam proses klarifikasi oleh tim penyidik.

"Penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong," ujar dia.

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Para tersangka meliputi Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro.

 Bupati Rejang Lebong diduga menerima komitmen fee sebesar Rp980 juta dari sejumlah perusahaan rekanan. Uang tersebut merupakan imbalan atas penunjukan langsung proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).

"Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3).

Penyidik mengidentifikasi tiga tahapan penyerahan uang yang terjadi sepanjang Februari hingga Maret 2026. Penyerahan pertama senilai Rp330 juta dilakukan oleh Edi Manggala untuk proyek pedestrian dan drainase, disusul penyerahan Rp400 juta oleh Irsyad Satria Budiman untuk pekerjaan jalan. 

Terakhir, Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp250 juta terkait penataan kawasan stadion sepak bola. Saat ini, para tersangka tengah menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Rincian Aliran Dana Suap Ijon Proyek Rejang Lebong

Pemberi (Perusahaan) Nilai Setoran Nilai Proyek Keterangan Proyek

Edi Manggala (CV MU) Rp330 juta Rp9,8 miliar Pedestrian, drainase, sports center

Irsyad Satria Budiman (PT SMS) Rp400 juta Rp3 miliar Pekerjaan jalan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan