200 Ribu Anak Terpapar Judi Online
ilustrasi judol-ist-
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 200 ribu anak di Indonesia disinyalir terpapar judi online. Adapun sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.
Demikian diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Kamis, 14 Mei 2026 dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia karena judi online kini menyasar kelompok usia anak-anak secara masif melalui platform digital.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran situs dan penindakan hukum. Literasi digital serta peningkatan kesadaran masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk memutus rantai penyebaran judi daring di Indonesia.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Meutya mengungkapkan pemerintah melihat dampak judi online tidak lagi sekadar persoalan pelanggaran hukum digital, melainkan sudah menyentuh persoalan sosial dan ketahanan keluarga. Ia menyebut banyak keluarga mengalami masalah ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarganya terjerat judi online.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.
Selain itu, Meutya menilai maraknya judi online menunjukkan adanya perubahan pola ancaman digital di Indonesia. Jika sebelumnya ancaman lebih banyak berupa penyebaran hoaks dan penipuan siber, kini judi online berkembang menjadi ancaman sosial yang mempengaruhi perilaku masyarakat hingga anak-anak.
Kemkomdigi, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun ia menegaskan upaya tersebut harus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor agar penindakan tidak berhenti pada pemutusan akses semata.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia. Karena itu, Kemkomdigi telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.
Di sisi lain, Meutya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar. Ia menilai pengawasan keluarga memiliki peran penting untuk melindungi anak dari paparan konten digital yang berbahaya.