Kantor BGN Digeledah Kejagung usai Pencopotan Dadan
Kantor BGN Digeledah Kejagung, usai Pencopotan Dadan-ist-
BACAKORANCURUP.COM - Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan ini dari informasi yang beredar menyebutkan juga dilakukan di lantai 2 kantor BGN pada Rabu (3/6) sore.
"Digeledah lantai 2. Banyak orangnya (yang menggeledah)," kata dia.
Ia menjelaskan lantai 2 tersebut merupakan ruang pimpinan.
"Ruang pimpinan," imbuhnya.
Ia mengatakan selama penggeledahan berlangsung, para karyawan tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam kantornya.
"Nggak boleh naik digeledah nggak boleh naik sampai ada pemberitaan," tuturnya.
Sebelumnya awal penggeledahan kantor BGN ini dilakukan mulai pukul 02.00 WIB yang berlangsung secara tertutup. Nampak, petugas keamanan berjaga. Serta para jurnalis berada di lokasi.
Tampak di depan gedung BGN nampak karangan bunga ucapan selamat terkait pergantian jajaran BGN.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Sementara posisi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional dan dua wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia mengatakan selama 1,5 tahun, Presiden Prabowo memberikan catatan-catatan terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis.
"Selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang itu menjadi dasar pertimbangan oleh presiden untuk melakukan pergantian ini," kata Prasetyo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 2 Juni 2026.
Dia menjelaskan beberapa catatan yang dimaksud seperti persoalan kedisplinan dalam menjalankan Standar Operasi Prosedur (SOP), kemudian dengan masalah kedisiplinan menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan dalam menjaga kualitas makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh BGN.