Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Bahaya Tersembunyi Asbes ! Material Bangunan yang Bisa Picu Kanker Paru-Paru

IST Atap asbes--

Sebagai respons terhadap ancaman ini, WHO mencatat bahwa setidaknya 50 negara telah menetapkan larangan total terhadap penggunaan asbes. Namun, bagaimana dengan Indonesia ?

Mengacu pada laporn dari detikcom, Dinas Kesehatan DKI Jakarta pernah melakukan kampanye edukatif di media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asbes. Dalam unggahan tersebut, asbes dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.

Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan juga telah membatasi penggunaan material asbes. Dalam regulasi tersebut, penggunaan asbes diizinkan hanya jika jumlah seratnya tidak melebihi batas aman, yaitu maksimal 5 serat per mililiter udara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan