Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Emosi Nikita Meledak di Persidangan

Nikita Mirzani.--

BACAKORANCURUP.COM - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah meluapkan amarahnya di tengah persidangan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys. 

Kejadian yang menimpa artis kontroversial ini lantas memicu pertanyaan, apakah sikap emosional seorang terdakwa di ruang sidang dapat memengaruhi putusan hakim dan memberatkan hukuman yang akan diterimanya?

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani menolak untuk kembali ke tahanan sebelum majelis hakim bersedia memutar rekaman yang diklaimnya sebagai bukti adanya kriminalisasi dan "permainan" antara pihak pelapor dengan jaksa serta hakim. 

BACA JUGA:Leo Itu Cerita tentang Keberanian, Cinta, dan Sedikit Drama

BACA JUGA:Leo Nggak Pernah Biasa: Zodiak yang Dilahirkan untuk Bersinar!

Nikita merasa sudah cukup menghabiskan waktu lima bulan di tahanan untuk kasus yang ia anggap tidak substansial. Ia pun sempat mengancam akan memutar rekaman tersebut dari ponselnya sendiri. 

Meskipun majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meninggalkan ruang sidang, Nikita tetap bergeming.

Perilaku ini, menurut sejumlah pengamat hukum, bisa menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim. Menanggapi kejadian ini, beberapa pakar hukum memberikan pandangannya. Salah satunya adalah Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia.

Menurut Suparji, sikap terdakwa di persidangan dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim, meskipun bukan satu-satunya penentu.

"Perilaku terdakwa di persidangan akan dicatat dalam berita acara sidang. Hakim akan melihat apakah terdakwa bersikap kooperatif atau tidak," jelas Suparji saat dihubungi Disway.id, Jumat 1 Agustus 2025.

"Sikap emosional yang berlebihan, apalagi sampai dianggap merendahkan martabat pengadilan, bisa saja menjadi hal yang memberatkan.

"Namun, ini tidak lantas menjadi satu-satunya dasar untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Hakim harus tetap berpegang pada fakta dan bukti di persidangan," tambahnya.

Suparji menjelaskan, hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh aspek yang terjadi selama persidangan, termasuk perilaku terdakwa.

Namun, profesionalisme hakim menuntut mereka untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh emosi pribadi. Keputusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat, seperti unsur-unsur pidana yang terbukti dalam dakwaan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan