Orang Tua Wajib Tahu ! Bahaya dan Sanksi Jika Anak di Bawah Umur Mengemudi
IST Anak sekolah yang membawa kendaraan bermotor tanpa menggunakan helm. Dok. Republika--
BACAKORANCURUP.COM - Ketentuan mengenai larangan bagi anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor diatur secara tegas dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi syarat administratif dan kompetensi berkendara.
Dengan demikian, individu yang belum berusia 17 tahun tidak diperkenankan mengemudikan kendaraan karena belum memenuhi persyaratan usia minimal untuk memperoleh SIM.
Peraturan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menjaga keselamatan pengguna jalan. Remaja yang masih berada di bawah batas usia legal umumnya dinilai belum siap secara mental, emosional, dan fisik untuk menghadapi kompleksitas lalu lintas.
BACA JUGA:Belanda Kembalikan 30.000 Artefak Indonesia ! Momentum Baru Hubungan Indonesia-Belanda
BACA JUGA:Kue Perut Punai, Camilan Khas Bengkulu yang Wajib Dicoba !
Situasi jalan raya menuntut pengemudi memiliki kemampuan pengambilan keputusan yang cepat, tingkat konsentrasi tinggi, serta kontrol emosi yang stabil.
Kondisi tersebut masih sulit dipenuhi oleh anak-anak atau remaja yang belum cukup umur, sehingga pembatasan ini menjadi langkah pencegahan penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sejak dini.
Selain aspek keselamatan, regulasi ini juga bertujuan melindungi anak-anak dari konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat tindakan mereka.
Mengemudi tanpa memiliki SIM adalah pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana. Misalnya, ketika terjadi razia lalu lintas atau keterlibatan dalam kecelakaan, anak yang mengemudi tanpa SIM bisa dikenai tilang, dan orang tua mereka mungkin harus menanggung konsekuensi berupa denda, biaya perawatan medis, atau bahkan gugatan hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga melindungi keluarga dari beban hukum dan finansial yang lebih besar.
Salah satu alasan utama diberlakukannya larangan ini berkaitan erat dengan aspek psikologis. Remaja di bawah usia 17 tahun umumnya masih mengalami perkembangan emosional yang belum stabil. Mereka cenderung lebih impulsif, mudah terpengaruh oleh teman sebaya, dan kurang mampu mengendalikan diri ketika menghadapi tekanan. Keadaan seperti rasa marah, kecewa, atau tantangan dari lingkungan sekitar dapat mendorong tindakan ceroboh yang berisiko tinggi saat berkendara.
Padahal, seorang pengemudi harus memiliki kemampuan untuk tetap tenang dan berpikir rasional dalam berbagai situasi, termasuk saat menghadapi kondisi darurat di jalan.
Ketika anak-anak belum memiliki kematangan emosional tersebut, risiko terjadinya kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, membatasi aktivitas berkendara bagi mereka merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan bersama.