Jangan Terlambat ! Dokumen Kepemilikan Tanah Ini Wajib Diganti Sebelum 2026
Pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kepemilikan tanah, apalagi dalam negara hukum seperti Indonesia. -CE/Lola Anggraeni-
Mulai 2026, hanya beberapa jenis dokumen yang diakui sebagai alas hak yang sah, yaitu akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Ketiga dokumen ini menjadi dasar kuat yang dapat digunakan untuk membuktikan siapa pemilik sah dari suatu bidang tanah.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat yang masih memegang dokumen adat untuk segera mengurus perubahan dan mengajukan sertifikat ke kantor pertanahan setempat.
Sebelumnya, pemilik tanah dengan dokumen seperti girik, petuk, atau letter C sudah dianjurkan untuk mengubah dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat, tidak mudah dibatalkan, dan dapat melindungi pemilik dari klaim pihak lain. Pemerintah juga menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikat kini semakin mudah karena banyak kantor pertanahan yang membuka layanan pada akhir pekan.
Seluruh kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mengurangi potensi sengketa tanah yang sering terjadi akibat perbedaan jenis dokumen yang digunakan selama ini.