Jangan Terlambat ! Dokumen Kepemilikan Tanah Ini Wajib Diganti Sebelum 2026
Pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kepemilikan tanah, apalagi dalam negara hukum seperti Indonesia. -CE/Lola Anggraeni-
BACAKORANCURUP.COM - Mulai Februari 2026, sejumlah dokumen lama yang selama ini digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah dipastikan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Perubahan besar ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta sistem pendaftaran tanah. Aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk merapikan administrasi pertanahan agar lebih modern, terstandar, dan meminimalkan potensi sengketa.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah ketentuan mengenai masa berlaku sertifikat tanah. Disebutkan bahwa sertifikat yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dibatalkan atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.
Aturan ini mempertegas posisi sertifikat sebagai bukti kepemilikan terkuat dan bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi para pemilik tanah.
BACA JUGA:Terlihat Sepele, Tapi Makanan Ini Bisa Mengacaukan Kesehatan Sendi Anda !
BACA JUGA:Benarkah Teh Tidak Boleh Dicampur Susu dan Jeruk ? Ini Penjelasannya !
Konsekuensinya, berbagai dokumen bernilai adat yang sejak lama digunakan masyarakat seperti girik, petuk, letter C, kekitir, maupun bentuk bukti adat lainnya, tidak lagi dianggap sah sebagai bukti kepemilikan tanah setelah seluruh wilayah di suatu kawasan selesai dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses pemetaan ini dikenal dengan istilah "penetapan lengkap", yakni kondisi ketika semua bidang tanah di suatu area telah teregistrasi dan memiliki data resmi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa begitu suatu kawasan dinyatakan lengkap, seluruh bukti kepemilikan adat otomatis tidak berlaku.
Menurutnya, ketika pemetaan telah selesai, seluruh kepemilikan sudah jelas siapa pemiliknya dan dibuktikan dengan sertifikat. Karena itu, dokumen adat seperti girik tidak lagi memiliki dasar hukum. Namun ia menambahkan, girik masih bisa dipertimbangkan dalam kasus tertentu, misalnya ketika terdapat dugaan cacat administrasi, dan hal itu muncul dalam jangka waktu kurang dari lima tahun sejak aturan diberlakukan.
Sejumlah dokumen adat lain selain girik juga akan ikut kehilangan keabsahannya mulai Februari 2026. Dokumen-dokumen tersebut, yang selama ini sering digunakan sebagai bukti hak turun-temurun, kelak hanya akan berfungsi sebagai penunjuk lokasi atau sebagai data pendukung saat melakukan pendaftaran tanah. Pemerintah menilai dokumen tidak standar seperti ini rawan disalahgunakan, mudah dipalsukan, dan berpotensi menimbulkan konflik antarwarga.
Oleh sebab itu, penyatuan sistem bukti kepemilikan dianggap sebagai langkah strategis agar tidak lagi terjadi tumpang tindih klaim di kemudian hari.
Meski tidak lagi diakui sebagai dasar hak, dokumen adat tersebut masih bisa digunakan sementara waktu untuk membantu proses pembuatan sertifikat tanah resmi. Waktu yang diberikan adalah hingga Februari 2026, sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Pasal 96 PP tersebut mewajibkan pemilik bukti tanah adat untuk mendaftarkan tanahnya dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak aturan diberlakukan. Setelah melewati batas waktu itu, bukti adat tidak lagi dapat dijadikan alasan untuk mengklaim kepemilikan.